KabarBaik.co – Satpol PP memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam menyusul tragedi tewasnya warga akibat miras oplosan. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi pencegahan di Mako Satpol PP, yang dihadiri pemilik karaoke, kafe, resto, hingga pengelola hiburan di delapan eks lokalisasi.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Kediri Yusuf Abraham mengatakan pertemuan ini menjadi tindak lanjut arahan pimpinan agar kejadian serupa tak terulang.
“Pemilik hiburan malam kami minta menandatangani pakta integritas untuk mematuhi semua aturan, termasuk larangan menjual minuman oplosan atau ilegal,” ujar Yusuf, Kamis (14/8).
Selain membatasi peredaran miras, Satpol PP juga mengingatkan pemilik usaha untuk mematuhi aturan jam operasional dan kelengkapan izin. Jam operasional sendiri dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.
Tak hanya itu, perlindungan pekerja hiburan juga menjadi sorotan. Yusuf menegaskan larangan mempekerjakan anak di bawah umur serta pentingnya sistem pelacakan pekerja.
“Ada pekerja freelance yang bisa berpindah dari satu tempat ke tempat lain dalam sehari. Kalau tidak diawasi, bisa memicu masalah hingga korban jiwa. Karena itu rekrutmen harus tercatat jelas,” tegasnya.
Melalui pengawasan ketat ini, Satpol PP berharap tidak ada lagi celah bagi peredaran miras oplosan di tempat hiburan malam, sehingga keselamatan masyarakat tetap terjaga. (*)