KabarBaik.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto memberikan peringatan serta imbauan kepada anak punk dan pengamen yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Sebanyak 17 orang telah didata dan diberikan sosialisasi serta imbauan agar tidak melakukan aktivitas meminta-minta di jalanan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap 17 orang yang terdiri dari anak jalanan, anak punk, pengamen, dan pengemis. Mereka diberikan peringatan secara persuasif untuk tidak mengulangi perbuatan meminta-minta kepada pengguna jalan.
“Saat ini, kami baru memberikan sosialisasi dan imbauan, melakukan pendataan, serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas tersebut,” ujar Mahendra pada Kamis (6/2).
Mahendra menegaskan bahwa jika imbauan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa penertiban dan menyerahkan mereka ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan.
“Kami akan memberikan imbauan secara humanis. Tadi hanya sanksi administrasi berupa surat pernyataan. Jika ditemukan pelanggaran hingga tiga kali, akan kami tertibkan dan diserahkan ke Dinas Sosial,” tegasnya.
Sosialisasi dan imbauan ini dilakukan di beberapa titik strategis, antara lain Simpang 3 Traffic Light Panjer Pungging, Simpang 4 Traffic Light Lebaksono, Simpang 4 Awang-awang, dan Simpang 4 Pekukuhan Mojosari.
“Kami mendata 4 orang di Pekukuhan, 3 orang di Panjer, 5 orang di Awang-awang, dan 5 orang di Lebaksono,” tandas Mahendra.
Langkah tegas Satpol PP ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat Mojokerto.(*)