KabarBaik.co – Shobirin (25) warga Kendangdukuh, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, nekat menjadi kurir barang haram sabu untuk memenuhi kebutuhannya. Dia mendapatkan banyak keuntungan dari hasil transaksi sabu dari para pelanggan.
Tersangka melakukan pekerjaan ini karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan tergiur dari hasil sekali transaksi. Namun apes menimpanya saat menunggu pelanggan ternyata aksinya telah diketahui anggota Satreskoba Polres Pasuruan.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menjelaskan, berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu, polisi kemudian menindaklanjuti dengan terjun ke lapangan.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat mulai marak adanya peredaran sabu di wilayah Wonorejo, anggota menindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Agus, Sabtu (26/10).
Agus menjelaskan, saat ini peredaran narkoba tidak hanya di kota-kota atau di kalangan masyarakat berduit. Di kalangan pedesaan dan masyarakat kelas bawah malah lebih marak. “Terbukti transaksi yang dilakukan tersangka saat itu,” tegas Agus.
Dari hasil pengungkapan peredaran sabu oleh tersangka, anggota satreskoba berhasil mengamankan 3 buah paket sabu dengan total berat 2.3 gram, timbangan elektrik, plastik, handphone.
Akibat melawan hukum dan terbukti memiliki, menyimpan, dan mengedarkan maka tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)