KabarBaik.co – Satreskoba Polresta Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial SA (25), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dia dibekuk saat berada di sebuah toko sembako yang terletak di Jalan Margotaruno, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Polresta Pasuruan Kota sebelumnya menerima banyak laporan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tempat tinggal mereka. Menurut Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, penangkapan SA dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga.
Menindaklanjuti informasi dan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap SA pada Jumat (3/1) sekitar pukul 17.22 WIB. ”Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku yang menjadi perantara jual beli narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan sabu dengan berat kotor 2,06 gram,” jelas Junaedi, Senin (6/01).
Setelah dilakukan penyelidikan dan introgasi mendalam, lanjut Junaedi, pelaku SA mengaku bahwa sabu tersebut seberat 2 gram dan milik temannya berinisial F. Dia juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang kenalannya bernama G dengan harga Rp 2.200.000.
Barang bukti (barbuk) yang disita dari SA antara lain satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,06 gram dan satu unit handphone merk OPPO F3 warna Gold. SA beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
”Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku saat ini mendekam di dalam penjara untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,” tandas Junaedi. (*)