KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Pasuruan. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil mengungkap bandar sabu dengan barang bukti (barbuk) 17 poket siap edar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di wilayah Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA (35) di depan rumah di Jalan KH. Wahid Hasim, Kota Pasuruan.
Dari tangan ZA, polisi menyita 17 plastik klip sabu dengan berat kotor 7,09 gram, sebuah kotak rokok besi, tisu berlakban hitam, sepeda motor Vario 150, dan handphone milik tersangka.
Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasi Humas Iptu Mitarta menyampaikan bahwa dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan bandar sabu yang selama ini menjadi target operasi. “Tersangka ini jaringan pengedar sabu yang menjadi target. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Mitarta.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Ini bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, pengembangan terhadap pemasok besar masih terus kami lakukan,” ujar Arief.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. (*)