Satreskrim Polres Batu Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Lelang Tas Mewah di Instagram

oleh -323 Dilihat
WhatsApp Image 2025 06 19 at 11.38.15
Satreskrim Polres Batu mengamankan pelaku penipuan online. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap jaringan penipuan online bermodus lelang tas mewah melalui siaran langsung (live) di media sosial Instagram.

Tersangka utama berinisial MFH, 32, warga Kecamatan Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap oleh Tim Resmob pada Jumat (14/6) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang masuk pada 10 Juni 2025, terkait dugaan penipuan online dengan kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban berinisial CDR, 39, warga Kota Malang, mengikuti lelang tas branded melalui akun Instagram yang menggelar siaran langsung.

Setelah dinyatakan memenangkan lelang, korban dihubungi oleh akun WhatsApp palsu yang mengaku sebagai pemilik lelang dan memaksa untuk segera melakukan pembayaran.

“Awalnya pelaku memberikan nomor rekening atas nama Angela Marcellina. Namun kemudian diganti menjadi nama Nindi Elesi dengan alasan tertentu. Korban akhirnya mentransfer dua kali dengan total kerugian sebesar Rp 36,4 juta,” ujar Joko, Kamis (19/6).

Usai korban mentransfer, lanjut Joko, nomor WhatsApp pelaku tidak bisa lagi dihubungi dan tas yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke SPKT Polres Batu.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MFH adalah residivis kasus pencurian dan penjambretan. Ia mengaku belajar teknik penipuan online dari sesama narapidana saat menjalani hukuman di penjara.

Meski mengaku baru pertama kali melakukannya, penyelidikan digital menunjukkan pelaku telah melakukan modus serupa selama lebih dari satu tahun.

“Pelaku menggunakan lima handphone dan satu tablet dengan berbagai akun palsu Instagram dan WhatsApp fake. Berdasarkan digital forensik, korban tidak hanya dari Batu, tetapi juga dari Bali, Lumajang, dan Jakarta. Total kerugian ditaksir bisa mencapai ratusan juta rupiah,” terang Joko.

Joko menyatakan, MFH mengakui bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk berjudi online, membeli mobil, serta kebutuhan pribadi lainnya.

Dalam peristiwa ini, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Kasus ini merupakan bentuk kejahatan siber dengan kemasan baru. Kami masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pemilik rekening penampungan dana,” tegas Joko.

Polres Batu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama melalui akun media sosial yang belum terverifikasi. “Jangan mudah tergiur dengan tawaran menarik di media sosial. Selalu verifikasi keaslian akun dan informasi sebelum melakukan transaksi,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.