KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan kawanan pelaku ganjal ATM yang berada di wilayah Kota Pasuruan, pada Jumat (8/8). Pelaku adalah pria berinisial DP (29), warga Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabur Tanggamus Provinsi Lampung.
Modus yang dilakukan para pelaku adalah berkeliling mencari sasaran mesin ATM yang tidak dijaga satpam. Setelah menemukan sasaran, pelaku kemudian memasukkan potongan tusuk gigi ke mesin lubang kartu, dengan harapan apabila ada pengambil uang kartu ATM akan error.
Sial dialami pelaku saat seseorang akan mengambil uang di mesin ATM merasa curiga akan gerak-gerik para pelaku, sehingga memanggil satpam untuk mengamankan mereka. Dalam waktu bersamaan ada juga anggota Polres Pasuruan Kota yang sedang patroli, sehingga akhirnya pelaku langsung diamankan.
“Kemarin ada tiga pelaku yang akan melakukan pencurian dengan penahanan mesin ATM namun berhasil digagalkan, saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Iptu Choirul Mustafa, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Senin (11/8).
Dari hasil penyidikan sementara, lanjut Choirul, pelaku telah melakukan aksinya di 7 lokasi berbeda dengan 5 kali di Tangerang, 1 kali di Bangil, Kabupaten Pasuruan, dan 1 kali di Kota Pasuruan. “Pelaku bersama kawanannya telah 7 kali beraksi, namun apes di Pasuruan Kota yang dicurigai seseorang dan akhirnya diamankan,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 kartu ATM, handphone dan beberapa pakaian pelaku. Kini penyidik menyangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (3) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga melakukan pengejaran terhadap dua rekannya yang kabur yaitu E dan D, dan memasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)