KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Jalan Raya Nguling, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/6) malam. Anggota Satreskrim tidak hanya menggagalkan tiga pengiriman CPMI, namun juga mengamankan para perekrut dan agen dengan total enam orang diamankan sementara.
“Anggota berhasil menggagalkan pengiriman CPMI dari Jember saat di Nguling akan diberangkatkan, ada enam orang sementara diamankan,” kata Iptu Choirul Mustafa, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota.
Pak Choi, sapaan akrab Kasat Reskrim menjelaskan, tiga CPMI rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia dengan jalur ilegal. Aksi ini sudah melanggar peraturan tenaga kerja migran. “Ada tiga CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia nantinya, namun keburu terungkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Kasus ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap siapa dibalik aksi pengiriman CPMI ilegal. Banyak kasus yang menimpa PMI ilegal di negara tempat bekerja. (*)