Satresnarkoba Polres Malang Ringkus Pengedar Barang Haram di Turen, Amankan 14,68 Gram

oleh -240 Dilihat
IMG 20250903 WA0020

KabarBaik.co – Satresnarkoba Polres Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang terduga pengedar sabu berinisial AM, 27, ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Madyorenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Minggu (31/8) kemarin.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 14,68 gram sabu siap edar yang dikemas dalam lima poket plastik klip transparan. Selain itu, ditemukan pula ratusan plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Turen. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba.

“Benar, dari hasil pengembangan dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di Desa Talok, Turen. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,68 gram,” ujar Bambang di Mapolres Malang, Rabu (3/9).

Bambang menegaskan, barang bukti yang diamankan cukup banyak dan menunjukkan tersangka berperan aktif dalam peredaran narkotika. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.

“Selain sabu, kami juga mengamankan 400 plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, serta ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan pembeli,” jelas Bambang.

Bambang menyebut tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Malang berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka AM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menuntaskan perkara ini. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.