KabarBaik.co – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali meringkus dua kurir sabu. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dari penangkapan sebelumnya di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan hingga ke Pulau Bali.
Kedua pelaku berinisial Y (45) dan HAS (30) merupakan warga Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Keduanya memang dikenal sebagai jaringan pengedar sabu.
“Dua kurir ini kami amankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan,” ucap Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardiyanto, Sabtu (16/8).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Yoyok, polisi menemukan sebuah kotak berwarna merah berisikan sabu siap edar dan ganja. “Kami menemukan 6 poket sabu siap edar dan 2 poket ganja di rumah kos tersebut,” jelasnya.
Di hadapan polisi dua kurir ini mengaku bahwa sabu yang ia simpan akan diedarkan kembali. Barang haram itu merupakan pemberian dari dua orang yang saat ini sudah ditangkap oleh polisi.
Yoyok mengungkapkan, Y dan HAS sebelumnya diperintah oleh tersangka berinisial DK melalui tersangka H untuk mengambil sabu di sekitaran Prigen. “Jadi mereka berdua itu diperintah secara video call whatsapp untuk mengambil sabu di sekitaran Patung Kuda Desa Leduk, Kecamatan Prigen, seberat 336,574 gram dan ekstasi 724 butir,” ungkapnya.
Setelah mengambil sabu dan esktasi dengan sistem ranjau, lanjut Yoyok, kedua pelaku mendapatkan imbalan berupa sabu dari tersangka H. “Setelah mengambil sabu dan diserahkan ke tersangka H, mereka (tersangka) mendapatkan imbalan sabu seberat 10 gram dari H,” bebernya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara 5 tahun. (*)