KabarBaik.co – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M akhirnya disepakati Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI, melalui rapat yang berlangsung di Senayan, Jakarta. Seperti yang sudah direncanakan sebelumnya, biaya haji tahun ini dipastikan turun dibandingkan dengan tahun lalu.
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang itu dihadiri Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i. Rapat menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67.
“Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00,” kata Menag Nasaruddin Umar seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (7/1).
BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.
“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” jelas Nasaruddin.
Menurut Nasaruddin, pengesahan hasil rapat kerja tersebut menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH sebagaimana diatur dalam pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU menyebut bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI. (*)