KabarBaik.co – Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024, yang jatuh pada 31 Maret 2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tanpa menunda. Imbauan ini menjadi penting mengingat tenggat waktu tersebut bertepatan dengan momen kesibukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Eri Cahyadi menyampaikan pesan tersebut dalam audiensi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I. Ia menegaskan bahwa pelaporan SPT tepat waktu merupakan kewajiban setiap warga negara yang harus dipenuhi dengan baik dan benar.
“Saya sudah melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 melalui e-Filing. Prosesnya sangat mudah karena bisa dilakukan secara daring melalui DJP Online, dan tentunya gratis,” ujar Eri, Senin (24/3).
Ia juga menambahkan, masyarakat Surabaya harus memanfaatkan kemudahan ini dan tidak menunggu hingga mendekati batas waktu pelaporan.
Wali Kota Surabaya mengingatkan bahwa pelaporan SPT yang benar akan mempermudah administrasi perpajakan di masa mendatang. Selain itu, Kanwil DJP Jawa Timur I mendukung langkah ini dengan menyediakan layanan asistensi pelaporan SPT, baik di kantor pajak maupun melalui Pojok Pajak di berbagai lokasi strategis di Surabaya.
Sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak, Pemerintah Kota Surabaya, dan masyarakat diharapkan dapat membangun kepatuhan pajak yang optimal. Dengan begitu, penerimaan negara dapat meningkat demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama.(*)







