KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melakukan pergeseran jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai bagian dari rotasi dan penyegaran birokrasi.
Sekda Kota Blitar sebelumnya Priyo Suhartono kini menempati posisi sebagai Staf Ahli. Ia telah menjabat sebagai Sekda kurang lebih lima tahun.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, menyampaikan bahwa pergeseran tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan sekaligus kebutuhan organisasi.
“Beliau sudah kurang lebih lima tahun menduduki jabatan itu, sehingga perlu dilakukan penyegaran dan ditempatkan di posisi lain,” ujarnya, Rabu (8/4).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Dalam aturan tersebut, jabatan pimpinan tinggi (JPT) memiliki batas waktu maksimal lima tahun sebelum dilakukan evaluasi dan penataan ulang.
“Kalau sudah lima tahun di posisi yang sama, normalnya memang perlu dilakukan reorganisasi,” jelasnya.
Selain posisi Sekda, rotasi juga menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Blitar, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Ronny, Kepala Dinas Sosial Eka Atika, Kepala Dinas Perpustakaan Juyanto, Kepala Dinas UMK Tri Iman, Kepala Bapperida Widodo, Kepala BPKAD Heru Eko Pramono, serta Kepala Satpol PP Suyatno.
Pergeseran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga dinamika organisasi agar tetap berjalan efektif.
Menurut Wali Kota Mas Ibin, rotasi jabatan penting dilakukan untuk menghindari stagnasi serta memberi kesempatan bagi pejabat lain untuk mengembangkan karier.
“Ini bagian dari penyegaran agar birokrasi tetap dinamis dan profesional,” tambahnya.(*)






