KabarBaik.co – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melaksanakan eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Dini Sera Afrianti. Eksekusi dilakukan pada Minggu (27/10) di salah satu rumahnya di kawasan Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya. Ronald, yang juga merupakan putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, akhirnya menjalani putusan hukuman 5 tahun penjara setelah sempat menghirup udara bebas.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim kejaksaan mendatangi kediaman Ronald di Pakuwon City untuk memastikan bahwa proses eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Gregorius R. Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya, Pakuwon City Virginia Regency,” ungkap Mia.
Mia juga mengungkapkan bahwa Ronald memiliki dua alamat resmi yang tercatat dalam administrasi kejaksaan. Alamat pertama berada di Surabaya, sementara alamat kedua di Nusa Tenggara Timur (NTT). “Yang bersangkutan memiliki dua alamat resmi yang tercatat di administrasi perkara yaitu (selain Surabaya, red) juga beralamat di NTT,” ujarnya.
Menurut Mia, selama proses eksekusi, Ronald sempat melakukan berbagai upaya untuk menunda-nunda jalannya eksekusi. Meski demikian, tim kejaksaan tetap melaksanakan eksekusi dengan bantuan dari aparat TNI untuk memastikan keamanan di lokasi. “Alhamdulillah lancar. Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP, kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan,” tegas Mia.
Kasus Ronald Tannur kembali mencuat setelah ia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hakim sempat memutuskan untuk membebaskannya, yang membuat Ronald bisa menghirup udara bebas. Namun, upaya kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengubah keputusan tersebut, dan MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara atas dasar dakwaan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Eksekusi ini sempat menimbulkan perhatian besar dari publik. Banyak yang mempertanyakan perjalanan kasus ini, mengingat Ronald sempat dibebaskan oleh PN Surabaya, meski akhirnya dinyatakan bersalah di tingkat kasasi. Kasus ini juga memicu pertanyaan mengenai proses hukum di Indonesia, khususnya menyangkut keputusan pengadilan yang berbeda di tingkat yang berbeda.
Nama Ronald Tannur kembali menjadi sorotan publik ketika Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam dugaan kasus suap. Ketiga hakim inisial Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), bersama seorang pengacara berinisial LR, yang juga diduga terlibat dalam perkara ini. “Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus.
Para hakim tersebut diduga terlibat suap dalam penanganan beberapa kasus yang ditangani di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus ini membuat Kejaksaan Agung segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum, termasuk penyelidikan lebih lanjut terhadap para tersangka. Dugaan suap ini menambah dimensi baru dalam perkara Ronald Tannur dan memperlihatkan adanya indikasi ketidakberesan dalam penegakan hukum di pengadilan.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, seperti Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Langkah tegas dari Jampidsus diharapkan dapat membongkar dugaan praktik suap di pengadilan dan memberikan keadilan yang sepatutnya dalam kasus ini. (*)