KabarBaik.co – Masa jabatan kepala desa (kades) resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU yang ditetapkan pada 25 April 2024 ini mengatur masa jabatan kades dalam Pasal 39. Kades dapat menjabat maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Perpanjangan masa jabatan ini membawa kabar baik bagi 130 kades di Kabupaten Banyuwangi. Masa jabatan mereka yang semula berakhir di tahun 2025, otomatis diperpanjang hingga 2027.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faishol, perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih longgar bagi kades untuk menyelesaikan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya.
“Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kades memiliki waktu yang lebih cukup untuk menyusun dan melaksanakan program pembangunan jangka panjang desa,” ujar Faishol kepad KabarBaik.co, Minggu (12/5).
Lebih lanjut, Faishol menjelaskan bahwa kades yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku, masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.
Sementara itu, untuk Desa Setail yang kadesnya meninggal dunia, proses pergantian antar waktu (PAW) akan dilakukan setelah tahapan Pilkada 2024 selesai. Saat ini, jabatan Kades Setail dipegang oleh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, PAW Kades Setail dilakukan setelah tahapan Pilkada 2024 tuntas,” ungkap Faishol.
Perpanjangan masa jabatan kades ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.