Sengketa Incinerator Rp 104 Miliar, DPRD Surabaya Minta Pemkot Libatkan APH dan Panggil Mantan Wali Kota

oleh -91 Dilihat
Suasana RDP di komisi B DPRD kota Surabaya. (Sugiantoro)
Suasana RDP di komisi B DPRD kota Surabaya. (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) panas terkait sengketa hukum antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana pada Senin (13/4).

Sengketa ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Pemkot membayar proyek mesin pembakaran sampah (incinerator) di kawasan Keputih senilai Rp 104 miliar.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, legislator menekankan perlunya kehati-hatian ekstra sebelum mencairkan dana APBD dalam jumlah besar tersebut.

Anggota Komisi B, Baktiono, menegaskan bahwa DPRD tidak ingin hanya mendengar penjelasan dari kuasa hukum. Ia meminta pemilik PT Unicomindo Perdana, Adipati KRMH Jacob Hendrawan, hadir langsung untuk memaparkan histori proyek.

“Ini uang besar, harus jelas historinya. Jangan hanya bicara putusan pengadilan, tapi bagaimana proses awalnya. Persetujuan dewan adalah kunci dalam realisasi pembayaran ini melalui fungsi penganggaran,” tegas Baktiono.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menilai polemik terkait Legal Opinion (LO) seharusnya tidak lagi menjadi hambatan. Ia menyatakan bahwa putusan pengadilan, mulai dari tingkat negeri, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK), sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Upaya audiensi sudah kami lakukan namun belum direspons maksimal. Apa relevansinya LO jika bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah?” cetus Robert.

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa) Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menjelaskan bahwa pada prinsipnya Pemkot tidak menolak membayar, apalagi sudah ada akta perdamaian. Namun, eksekusi pembayaran terbentur mekanisme penganggaran yang wajib melibatkan persetujuan legislatif.

Sidharta juga memberikan syarat tegas terkait fisik proyek. “Pembayaran harus disertai penyerahan aset berupa alat, mesin, dan bangunan dalam kondisi layak dan operasional. Bukan tidak mau membayar, tapi harus sesuai prosedur administratif,” jelasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi B mengeluarkan sejumlah rekomendasi krusial untuk mengurai benang kusut proyek yang sudah berjalan lintas kepemimpinan ini:
Pelibatan Aparat Penegak Hukum (APH): Pemkot diminta mengundang KPK, BPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memberikan pandangan hukum (eksaminasi) bersama.

Kehadiran Prinsipal: Menghadirkan langsung pemilik PT Unicomindo Perdana dalam rapat berikutnya.

Panggil Mantan Wali Kota: DPRD berencana mengundang Bambang DH (Wali Kota 2002–2010) dan Tri Rismaharini (Wali Kota 2010–2020) guna mendalami sejarah dan duduk perkara proyek incinerator tersebut sejak awal.

Langkah komprehensif ini diambil guna memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya tidak menyisakan persoalan hukum maupun politik di masa depan bagi Pemerintah Kota Surabaya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.