KabarBaik.co – Konflik sengketa tanah di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, kembali mencuat. Setelah tercapainya kesepakatan perdamaian pada 1 Desember 2021 dan dikuatkan lewat Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 12/Pdt.G/PN.Mlg, kini sebanyak 45 warga kembali dihantui keresahan akibat permohonan eksekusi atas lahan yang mereka tempati.
Informasi tersebut terungkap dari surat nomor 3574/PAN.PN/W14-U2/HK2.4/XI/2025 tertanggal 7 November 2025, yang diterima Kantor Advokat & Penasihat Hukum Dr. Solehodin, SH, MH & Associates berupa pemberitahuan pelaksanaan konstatering nomor 18/Pdt.Eks/2025/PN.Mlg. “Benar, pada hari Senin 17 November 2025 kami menerima undangan untuk pelaksanaan konstatering,” tegas Solehodin, Sabtu (15/11).
Solehodin menegaskan, kasus hukum antara Widya Julianti dan 45 warga telah selesai melalui perdamaian 2021 lalu, yang mengharuskan warga membayar Rp 3 miliar kepada dr. Widya. Pembayaran dilakukan secara angsuran melalui rekening Anhar Setjadibrata suami Widya, yang difasilitasi Kepala Desa Tulungrejo.
“Prinsipnya warga sudah membayar meskipun belum lunas. Karena itu atas permohonan eksekusi ini, warga sepakat melakukan perlawanan,” tegas. Ia memastikan, pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan sebagai respons terhadap proses eksekusi.
Sengketa bermula dari gugatan Widya pada Januari 2021 terhadap lahan seluas 4.731 meter persegi bersertifikat SHM No. 45/Tulungrejo. Di atas lahan tersebut kini berdiri 45 rumah dan membentuk satu kampung.
Secara historis, lahan tersebut merupakan tanah hak erfpacht milik Djing Sing Oe, kemudian beralih dikuasai oleh Desa Tulungrejo. Pada era Orde Baru, beberapa petak tanah di desa tersebut dibagikan kepada para pejabat, mulai dari oknum Gubernur Jawa Timur hingga oknum Panglima Kodam.
“Berdasar dokumen desa, hanya tanah yang dahulu tercatat atas nama Larasati Soepijah yaitu istri mantan Gubernur Jatim yang kemudian beralih ke Widya atau Pak Anhar dan sampai sekarang masih bersengketa,” urai Suliyono, Kepala Desa Tulungrejo.
Di tengah ancaman eksekusi, tim kuasa hukum warga mengklaim telah menemukan sejumlah novum dan sedang memproses Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perdamaian tahun 2021.
“Kami segera mendaftarkan PK karena ada temuan novum dalam perkara ini,” ujar Kayat Hariyanto, kuasa hukum warga sekaligus mantan aktivis LSM Kota Batu.
Selain jalur hukum, warga juga akan meminta perlindungan negara. “Kami akan mengirim surat kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Nusron Wahid, untuk mengadukan perkara ini,” kata Subagiyo, salah satu warga yang mengaku sudah melunasi pembayaran kepada Anhar melalui kepala desa.
Konstatering dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Warga berharap proses eksekusi mempertimbangkan bukti pembayaran yang telah dilakukan, sementara pihak pemohon eksekusi dinilai tetap konsisten menuntut pelaksanaan putusan. (*)






