KabarBaik.co — Gudang CV Sentoso Seal yang sebelumnya telah disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lantaran tak mengantongi izin Tanda Daftar Gudang (TDG), kembali bikin ulah. Perusahaan yang bergerak di bidang suku cadang kendaraan itu nekat mengoperasikan gudangnya secara diam-diam setelah sebelumnya diberi izin terbatas untuk pemeliharaan listrik.
Peristiwa ini mencuat setelah beredar luas video di media sosial yang menunjukkan aktivitas karyawan di dalam gudang yang telah disegel. Dalam rekaman tersebut, puluhan orang yang diduga karyawan CV Sentoso Seal tampak panik dan berlarian keluar lewat pintu samping. Suasana malam itu pun tampak kacau.
Stiker “disegel” dan garis Satpol PP Line masih terlihat jelas menempel di pintu utama gudang. Namun aktivitas di dalamnya menunjukkan sebaliknya. Beberapa karyawan bahkan langsung kabur dengan sepeda motor, sementara yang lain menutupi wajah mereka saat meninggalkan lokasi.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 2 Mei 2025. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membenarkan bahwa karyawan Sentosa Seal tertangkap kamera tergopoh-gopoh keluar dari lokasi yang seharusnya tidak boleh ada aktivitas apa pun.
Eri menjelaskan bahwa izin pembukaan segel sebenarnya telah diberikan Pemkot Surabaya, namun terbatas hanya untuk kebutuhan pemeliharaan instalasi listrik karena adanya surat dari PLN. Namun, aktivitas produksi yang terjadi justru di luar dari izin yang telah disepakati.
“Karena sebelumnya menyampaikan untuk maintenance, karena di dalamnya ada maintenance listrik, ada permasalahan dari PLN. PLN mengirim surat sehingga maintenance itu boleh dilakukan,” kata Eri.
Pemkot Surabaya merasa kecolongan. Eri pun langsung menghubungi Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto (Fikser) dan memerintahkan agar gudang tersebut segera disegel ulang malam itu juga. Tak hanya penyegelan, tindakan tegas juga telah disiapkan.
Gegara Ijazah, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
“Tapi ternyata kemarin tidak hanya maintenance tapi ada produksi, metu (keluar karyawan). Akhirnya malam itu Pak Fikser (Kepala Satpol PP) bersama jajaran kepolisian, saya kontak langsung Pak Fikser, malam langsung ditutup,” jelasnya.
Langkah lanjutan pun ditempuh. Pemkot bersama pihak kepolisian membuat berita acara bersama dengan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana. Isinya memperingatkan keras agar pelanggaran serupa tidak diulangi. Ini menjadi peringatan kedua dari Pemkot terhadap perusahaan tersebut.
“Tapi ini adalah ketika dia meminta segel ini. Maka nanti ada peringatan ketiga ya yang akan kami lakukan. Peringatan pertama sudah kami lakukan, ini kedua. Nanti yang ketiga ya kami akan membuat pidananya,” tegas Eri.
Sebelumnya, CV Sentoso Seal menjadi sorotan sejak kasus dugaan penahanan ijazah eks karyawan yang viral di media sosial. Kejadian memuncak ketika Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ditolak saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.
Kasus itu pun memicu sidak lanjutan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yang mendapati fakta bahwa perusahaan tak memiliki TDG. Penyegelan pertama pun dilakukan secara resmi bersama Satpol PP dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Eri menyatakan, tindakan Pemkot Surabaya tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat. Ia mengapresiasi warga yang aktif melaporkan pelanggaran. Menurutnya, pengawasan yang efektif tidak bisa hanya dilakukan pemerintah.
“Alhamdulillah itu ada yang ngawasi ngasih kabar. Ojok meneh (jangan lagi) ngomong (nggak diawasi). Lah lek pemerintah ngawasi sendirian tanpa ada pengawasan melekat dari masyarakat, masyarakatnya cuek, akan susah buat kita. Alhamdulillah masyarakat Surabaya iki wonge (ini orangnya) luar biasa,” ujarnya. (*)