Seorang Guru SMPN 4 Sidoarjo Ditangkap Polisi Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Reporter: Yudha
Editor: Gagah Saputra
oleh -871 Dilihat
Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja saat ditemui di Mako Polresta Sidoarjo.

KabarBaik.co – Seorang guru SMP Negeri di Sidoarjo ditangkap polisi. Terduga pelaku berinisial AM, 29 tahun, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga menjadi muridnya sendiri. Terkini, ia juga ditetapkan sebagai tersangka tunggal sejak Sabtu (29/6) lalu.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja saat dikonfirmasi di Mako Polresta Sidoarjo. Ia membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap seorang tenaga pendidik di Sidoarjo.

“Benar sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa naik status tersangka terhadap AM ini setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan seperti pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi yang kemudian disimpulkan usai gelar perkara.

Baca juga:  Hari Bhayangkara Ke-78, Polresta Sidoarjo Bedah Rumah di Kalijaten

“Sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, statusnya kita naikkan jadi tersangka,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Banyuwangi ini.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, penyidik pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia ditahan di penjara milik Polresta Sidoarjo.

“Sudah kita tahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu (29/6) kemarin,” katanya.

Dalam perkara ini penyidik menggunakan sangkaan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 15 tahun penjara.

Baca juga:  8 Korban Pencabulan di Bojonegoro Sudah Mulai Masuk Sekolah

Untuk diketahui dari informasi yang dihimpun menyebutkan, sekira Minggu (2/6) seorang pelajar SMPN 4 Sidoarjo berinisial CJ, 14, diduga mendapatkan tindak asusila dari gurunya sendiri saat berada di parkiran mobil depan Lapangan Futsal, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo Kota.

Korban pun lantas menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya yang kemudian langsung membuat laporan polisi di Polresta Sidoarjo.

Baca juga:  Dua Pekan Operasi Sikat Semeru 2024, Polresta Sidoarjo Tangkap 70 Pelaku Tindak Kriminal

Dalam keterangannya, ibu kandung korban, YWS, mengatakan sepulang sekolah pada Selasa (4/6) tiba-tiba sang anak menangis. Usai ditenangkan sang anak yang juga korban mengaku mendapatkan tindakan pelecehan seksual dari guru Olahraganya.

Sebelum pulang, sebenarnya korban juga sudah sempat melaporkan kelakuan AM pada istri sahnya yang juga menjadi guru di sekolah yang sama. Namun sayangnya, korban justru mendapatkan tamparan pada pipinya bahkan dituduh sebagai pelakor.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.