KabarBaik.co – Sepanjang tahun 2024, Pemkab Jombang mencatat ada sebanyak 39 ASN yang terlibat pelanggaran indisipliner. Sebanyak 4 orang dipecat dari total 9 pelanggaran yang masuk kategori hukuman disiplin berat.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo. Ia melaporkan, dari 39 ASN yang terlibat pelanggaran indisipliner itu, ada 24 ASN yang mendapatkan hukuman ringan. Rinciannya, 10 PNS mendapatkan teguran lisan, 7 PNS mendapatkan teguran tertulis.
“Lalu ada 2 PNS membuat pernyataan tidak puas secara tertulis. Dan ada 5 orang PPPK yang mendapatkan teguran tertulis,” ucapnya pada Jumat (3/1).
Lebih lanjut ia merinci, ada 6 ASN yang dihukum disiplin sedang. Rinciannya penundaan kenaikan berskala 1 tahun ada 1 PNS, lalu penuturan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun untuk 4 PNS.
“Kemudian ada 1 PPPK yang mendapatkan pemotongan gaji pokok selama 15 persen selama 12 bulan,” katanya.
Kemudian, ada 9 ASN yang mendapatkan hukuman berat. Dengan rincian ada 1 PNS yang mendapatkan hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan untuk 2 PNS.
“3 orang PNS diberhentikan dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri, pemotongan gaji pokok 25 persen selama 12 bulan untuk 2 orang PPPK. Dan ada 1 PPPK yang kami putus perjanjian kerja ya dengan hormat,” ungkapnya.
Teguh melanjutkan, ada 2 orang ASN dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa dan 1 orang diberhentikan sementara sebagai PNS karena masih menjalani proses hukum atas kasus pidana.
“Sanksi yang kami berikan kepada ASN yang terlibat pelanggaran indisipliner ini sudah sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan adalah tidak masuk kerja lebih 28 hari,” ujarnya.
Menurut Teguh, data tersebut menjadi peringatan bagi semua ASN di lingkup Pemkab Jombang untuk tetap bekerja secara professional dan meningkatkan disiplin integritas.
“Imbauan kami, di tahun 2025 ini tidak ada lagi kasus pelanggaran disiplin yang bisa mencoreng nama institusi, pribadi bahkan keluarga,” tegasnya. (*)






