KabarBaik.co – Aparat kepolisian mengamankan anak di bawah umur S, 16 tahun, asal Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Remaja tanggung itu harus berhadapan dengan hukum lantaran menyetubuhi kekasihnya, sebut saja Bunga yang berusia 14 tahun. Korban masih pelajar setingkat SMP.
Informasi yang dihimpun, S melakukan aksi bejatnya sudah beberapa kali. Modus operandinya dengan ancaman menyebar foto syur korban ke guru dan teman-temannya.
Ulah bejat S belakangan diketahui keluarga korban, Senin (13/5) lalu. Karena tidak terima, remaja itu dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
Kini, pelajar tingkat SMA itu harus berhadapan dengan hukum. Nafsu bejat menggiringnya menjadi pesakitan di sel tahanan.
Saat dihubungi, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kendati demikian, pihaknya tidak memberikan keterangan secara detail karena pelaku dan korban sama-sama di bawah umur.
“Iya benar, pelaku dan korbannya sama-sama masih di bawah umur,” tandasnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Laporan korban sudah diterima, saat ini proses penyidikan lebih lanjut.