Sidang Dugaan Pembunuhan Mahasiswi Unram, Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa dengan Profesionalitas Polisi

oleh -166 Dilihat
Tim kuasa hukum terdakwa saat menunjukan bukti foto kliennya yang terluka saat berada di IGD Puskesmas.
Tim kuasa hukum terdakwa saat menunjukan bukti foto kliennya yang terluka saat berada di IGD Puskesmas.

KabarBaik.co, Mataram – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vany, 19, dengan terdakwa Radit Ardiansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (7/4).

Persidangan kali ini menghadirkan dua saksi dari unsur kepolisian yang terlibat langsung dalam proses penyelidikan. Namun, keterangan yang disampaikan kedua saksi tersebut justru memicu kekecewaan dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum Radit dari Tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti menilai kesaksian aparat kepolisian menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan awal kasus.

Ia menyoroti sikap aparat yang dinilai membiarkan kliennya dalam kondisi terluka tanpa pengamanan memadai, padahal saat itu Radit masih berstatus sebagai korban.

“Kalau kita mendengar keterangan saksi, menurut kami polisi tidak profesional. Setelah Radit ditemukan, seharusnya tidak boleh dibiarkan sendirian tanpa pengamanan,” ujarnya usai sidang.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP). Menurut mereka, dengan jumlah personel yang cukup, seharusnya pengamanan dapat dilakukan secara optimal untuk menjaga integritas lokasi dan barang bukti.

“Berapa banyak anggota kepolisian, siapa yang bisa membuktikan pengamanan di TKP,” kata Putri.

Kritik juga diarahkan pada metode pencarian korban pada malam kejadian. Kuasa hukum menilai langkah aparat yang terfokus pada pencarian di area perbukitan tidak mencerminkan upaya yang menyeluruh.

“Ada tujuh anggota kepolisian malam itu semuanya ke atas bukit, itu namanya bukan berpencar,” tegasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti kejanggalan terkait kondisi jasad korban yang ditemukan dalam keadaan kering. Hal ini dinilai tidak selaras dengan asumsi lokasi pencarian yang dilakukan aparat.

“Kalau mereka mencari di atas, berarti korban berada di bawah. Katanya air tidak pasang, memang bisa air laut tidak pasang? Mana buktinya,” lanjut Putri.

Pihaknya juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan lain yang belum terungkap secara terang dalam proses penyelidikan. Kuasa hukum bahkan mempertanyakan dasar penetapan Radit sebagai terdakwa, mengingat pada awalnya ia juga ditemukan sebagai korban dalam kondisi luka.

“Menurut kami ini belum tepat polisi menetapkan pelakunya adalah terdakwa. Tidak berkesesuaian. Korban Radit juga ditinggalkan begitu saja, kalau dia mati habis dong ceritanya,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Kuntowicaksono menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan para saksi merupakan fakta yang mereka alami langsung di lapangan.

“Kesaksian yang disampaikan anggota kepolisian sesuai dengan kenyataan. Ketika saksi diminta menjelaskan kejadian di tim lain, tentu mereka tidak mengetahui secara detail,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta dalam kasus ini pada Kamis (9/4).(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.