KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dua jamaah salat Subuh di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, Rabu (1/10). Sidang dengan nomor perkara 117/Pid.B/2025/PN Bjn ini beragenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Hakim Wisnu Widiastuti, didampingi Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi, menghadirkan terdakwa Sujito bin Slamet (67) serta sejumlah saksi kunci.
Saksi utama, Arik Wijayanti (60), yang merupakan istri almarhum Abdul Aziz (62) yang menjadi korban, memberikan kesaksiannya di persidangan. Selain itu, keluarga almarhum Cipto Rahayu (61), warga, dan takmir musala juga turut dihadirkan untuk memperkuat pembuktian.
JPU Adieka Raharditiyanto menjelaskan sidang kali ini memeriksa keterangan terdakwa sekaligus membacakan hasil Visum et Repertum (VeR). “Majelis hakim menggali kronologi peristiwa, termasuk motif terdakwa hingga nekat menghabisi nyawa dua tetangganya,” terang Adieka.
Fakta persidangan menunjukkan kontradiksi. Terdakwa Sujito mengaku tidak berniat membunuh, melainkan hanya ingin memberi pelajaran. Namun, ia juga mengakui sudah menyiapkan sebilah parang sebelum menyerang korban saat menjalankan salat Subuh.
Menurut JPU, akar persoalan berawal dari dendam terkait bantuan untuk cucu terdakwa dan masalah tanah yang dijadikan jalan. “Sudah jelas ada niat sebelumnya, bukan spontanitas. Keterangan terdakwa pun berbelit-belit dan sikapnya keras kepala, sehingga persidangan sempat berjalan alot,” ungkap Adieka.
Dalam sidang, JPU juga menghadirkan barang bukti berupa parang yang digunakan terdakwa. Sementara agenda berikutnya jaksa akan membacakan tuntutan setelah penyempurnaan berkas.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sunaryo Abu Naim, memilih tidak banyak berkomentar. “Biar hakim yang menilai dan memutuskan, kami sepenuhnya mengikuti jalannya persidangan,” singkatnya. (*)