Sidang Lanjutan Dugaan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Saksi Irwan Mussry Tak Hadir Tanpa Keterangan Jelas

oleh -739 Dilihat
11808dda 38d2 4719 ab77 fda5e3d69c28
Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta di Ruang Sidang Cakra PN Tipikor Juanda. (Foto: Yudha)

KabarBaik.co – Suami selebriti tanah air Maia Estianty, yakni Irwan Daniel Mussry, tak hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/5). Bahkan, Irwan tak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Jaksa Penuntun Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) S. Tanjung mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada Irwan Mussry untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Dijadwalkan Selasa (28/5). Namun hingga sidang selesai, Irwan D Mussry tak hadir.

“Hari ini rencana dipanggil, makanya tadi ada 2 saksi dari terkait PT. Times Group, dari Irwan Mussry,” ujarnya saat ditemui awak media saat jeda rehat sidang.

Meski demikian, KPK masih enggan menyimpulkan bahwa saksi Irwan D. Mussry, mangkir.

“Alasannya saya kurang tahu. Dipanggil hari ini (Selasa 28/5). Gak datang. Tidak ada keterangan (alasan, red) yang jelas. Belum bisa dianggap mangkir ya, mungkin dia ada kesibukan lain, gitu,” ujarnya. Jaksa pun akan mencoba menghadirkan Irwan Musry di lain waktu.

“Ada, kita panggil lagi. Iya bukan hari ini. Supaya jelas. (Soal alasan gak hadir, red) Belum disampaikan secara tertulis surat. Alasan secara lisan juga saya belum mendengarnya,” imbuhnya.

Dalam sidang kali ini, pihak JPU KPK menghadirkan enam orang saksi. Diantaranya, Dirut dan Komisaris PT Buana Mitra Buana, Teguh Tjokrowibowo, David Ganinanto.

Dari keterangan JPU KPK, kedua saksi tersebut merupakan perwakilan perusahaan yang bergerak di bidang impor barang setengah jadi, sparepart mesin dan pengangkutan kontainer. Kedua saksi ini juga diduga memberikan gratifikasi senilai Rp300 juta kepada terdakwa Eko Darmanto.

Kemudian, ada juga saksi Lutfie Thamrin dan M. Choirul, selaku pengusaha produksi dan pemasaran rokok, yang diduga memberi gratifikasi senilai Rp200 juta, kepada Terdakwa Eko Darmanto.

“Ini perusahaan ekspor impor yang pernah mentransfer sejumlah uang kepada Eko Darmanto atau pihak yang ada hubungannya dengan Eko Darmanto, sejumlah Rp300 juta,” lanjutnya.

Lalu, ada juga Saksi Rendhie Okjiasmoko, konsultan impor PT Times Groups, dan Saksi Christin Merliana Pakpahan, sebagai personal asisten Irwan Daniel Mussry.

Mereka merupakan saksi dari pihak perusahaan Irwan Daniel Mussry, sebab pengusaha yang bergerak di bidang importir barang lifestyle; tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu.

Sementara menilik dari surat Dakwaan JPU KPK, diduga Irwan Daniel Mussry juga memberikan gratifikasi senilai Rp 100 juta. Sedangkan untuk Rendhie Okjiasmoko senilai Rp 30 juta.

“Times Rendhie Okijiasmoko, konsultan impor PT Times Group, dan Christin Merliana Pakpahan, Personal Asisten Mussry,” katanya.

S. Tanjung menerangkan, sejumlah pihak swasta yang menjadi saksi kali ini dimintai keterangannya untuk mendalami adanya pemberian kepada Terdakwa Eko Darmanto dalam jabatannya.

“Ada lagi 4 saksi lagi, belum dimintai keterangan. Iya dari pengusaha juga. Ini pengusaha semua 6 orang,” terangnya.

“Penyerahan uangnya, contohnya tahun 2013 dan 2016, 2017, pada waktu itu Eko Darmanto tidak di Jatim. Dia di Jatim tahun 2011-2012,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto akhirnya ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan TPPU dalam jabatannya senilai Rp 10 miliar.

Selain itu Eko Darmanto juga diduga mencoba menyembunyikan dan menyamarkan perihal asal usul hartanya.

Hal ini diperkuat dengan adanya penemuan tas mewah dan beberapa kendaraan mewah roda dua dan mobil di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Eko.

Sementara untuk pengungkapan kasus ini bermula saat sosok Eko Darmanto menjadi sorotan publik usai netizen beramai-ramai membagikan gaya hidup mewah. Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.

KPK pun langsung bergerak dengan melakukan klarifikasi LHKPN Eko dan akhirnya menemukan penerimaan uang. Lembaga anti rasuah itu pun lantas menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi.

Dalam laporan harta kekayaannya, Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah aset kekayaan, seperti tanah, bangunan dan deposito.

Namun sayangnya laporan ini tidak bersesuaian dengan nilai kekayaan Eko Darmanto yang ditemukan oleh KPK.

Berikut rincian harta yang dimiliki Eko Darmanto sebagaimana tercatat di LHKPN.

1) Tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar

2) Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp2,5 miliar

3) Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp10 miliar

4) Transporasi dan mesin Rp2,9 miliar

5) Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp850 juta

6) Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp600 juta

7) Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

8) Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp400 juta

9) Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

10) Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

11) Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

12) Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

13) Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

14) Harta bergerak lainnya senilai Rp100,70 juta

15) Kas dan setara kas senilai Rp238,90 juta

16) Utang senilai Rp9,01 miliar

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.