KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (Pn) Gresik kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) dengan terdakwa Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, Kamis kemarin (2/10).
Dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa, terungkap peran vital Budi Riyanto (tersangka buron) sebagai otak rekayasa permohonan pengukuran ulang batas nama milik Tjong Cien Sing. Lantaran berkas dan persyaratan telah direkayasa sejak awal.
Hal tersebut disampaikan terdakwa Resa yang merupakan anak kandung dari Budi. Resa mengakui bahwa ayahnya yang saat ini masih buron itu sudah menyiapkan seluruh berkas persyaratan yang diajukan.
“Saya baru mengetahui berkas tersebut bermasalah ketika diperiksa penyidik pada Desember 2024. Saat itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Resa.
Dia juga mengaku bahwa Budi kerap mengurus SHM dari berbagai pemohon, meskipun sudah purna tugas sebagai pegawai BPN Gresik. Bahkan, dalam perkara tersebut, Resa mengaku tidak ikut menandatangani dokumen permohonan.
“Saya sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bisa saya pastikan semuanya persyaratan sudah dipalsukan,” keluhnya.
Resa juga menyebutkan bahwa kerap bersitegang dengan Budi perihal urusan pekerjaan. Lantaran, statusnya sebagai PPAT sering dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. “Saya dikorbankan,” paparnya.
Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Sarudi pun sempat menguji tanda tangan Resa. Alhasil, ditemukan perbedaan dengan tanda tangan yang tercantum dalam berkas permohonan. “Fakta ini bisa menjadi pertimbangan terdakwa dalam mengajukan pledoi pembelaan,” sebutnya.
Sarudi juga sempat menyinggung proses permohonan yang dilakukan Budi bisa rampung dalam hitungan hari. Pihaknya pun meyakini ada oknum internal BPN Gresik yang ikut terlibat.
“Kami jadwalkan ulang permohonan saksi ahli dari JPU pada pekan depan. Harap bisa dipastikan untuk hadir agar perkara bisa terang benderang,” pungkasnya.(*)