KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang perkara dugaan percobaan bunuh diri yang menewaskan seorang balita, Rabu (11/6). Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi sekaligus.
Keempat saksi tersebut antara lain Katiran selaku Kepala Desa Manggis, Kecamatan Ngancar. Kemudian penjaga toko warung Dusun Pucung, Sutari, serta dua kerabat dari terdakwa Danang dan Minatun, pasangan suami istri yang diduga melakukan upaya bunuh diri bersama. Dalam peristiwa tersebut, anak mereka yang masih berusia 2,5 tahun berinisial MR, meninggal dunia.
Di hadapan Majelis Hakim, Katiran menyampaikan bahwa dirinya menerima laporan dari warga yang mencurigai rumah korban tidak dibuka sejak pagi. Setelah didatangi bersama keluarga korban dari Kediri, ditemukan kondisi Danang dan Minatun dalam keadaan lemas, sang anak yang kecil sudah tidak bernyawa, sementara kakaknya selamat.
“Waktu itu langsung dibawa ke RSUD SLG. Kata dokter, diagnosa awalnya keracunan. Saya baru tahu itu diduga bunuh diri setelah dipanggil ke Polres,” ungkap Katiran. Ia juga menyebut di lokasi kejadian ditemukan sisa susu yang mengandung racun tikus merek Timex.
Sementara itu, Sutari, penjaga toko tempat racun tersebut dibeli, menyatakan bahwa seorang perempuan yang wajahnya mirip Minatun datang membeli empat bungkus racun tikus seharga Rp 20 ribu pada Desember 2024. “Ramai yang beli waktu itu, jadi saya tidak curiga. Saya kira buat tikus sawah,” terangnya.
Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Mochamad Taufiq Hidayah, menyampaikan sejumlah keberatan terkait kehadiran saksi dari pihak keluarga terdakwa. Ia menilai secara hukum acara, saksi dengan hubungan darah seharusnya tidak diperiksa kecuali atas izin terdakwa.
“Walaupun tadi tetap diperiksa, kami tidak mempermasalahkan karena hanya dimintai keterangannya,” ucap Taufiq.
Lebih jauh, Taufiq menekankan bahwa faktor ekonomi menjadi latar belakang tindakan nekat terdakwa. Ia menyebut tekanan utang pinjaman online (pinjol) memengaruhi kondisi psikologis pasangan tersebut.
“Nanti kami akan menghadirkan saksi ahli sosiologi untuk menjelaskan bagaimana dampak pinjol terhadap psikis masyarakat. Fenomena ini sangat luas, dan bisa mendorong seseorang pada keputusan ekstrem seperti ini,” jelasnya.
Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dari pihak jaksa, termasuk menghadirkan saksi ahli dan anak yang selamat dari pasangan terdakwa.(*)