KabarBaik.co – Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan terdakwa Rohmat Tri Hartanto alias Antok, kembali mengalami penundaan. Sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (5/8), ditunda hingga pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay menjelaskan penundaan dilakukan lantaran pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung terkait rumusan rencana tuntutan yang telah disusun.
“Hari ini sidang tuntutan umum ditunda, tidak ada kendala teknis, hanya karena kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Sidang dijadwalkan kembali pada hari Selasa tanggal 11, pukul 13.00 WIB,” ujar Ichwan saat dikonfirmasi usai sidang.
Ichwan menerangkan proses perumusan tuntutan dalam kasus ini harus melalui tahapan yang cukup panjang. Rencana tuntutan tersebut disusun dari tingkat Kejaksaan Negeri, dibaca dan dikoreksi oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi, sebelum akhirnya dikirimkan ke Kejaksaan Agung untuk ditentukan finalisasi isinya.
“Kami usahakan selama seminggu ini terus berkoordinasi dan mengontak Kejagung. Karena keputusan tuntutan terakhir ada di Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa, M Rofian, menyayangkan penundaan ini karena menjadi yang kedua kalinya. Menurutnya, penundaan ini menunjukkan bahwa pihak JPU belum sepenuhnya siap untuk membacakan tuntutan.
“Ini sudah penundaan yang kedua. Artinya, dari penuntut umum belum siap. Dari tahapan-tahapan persidangan mulai dari saksi hingga ahli, dari perspektif kami tidak ditemukan adanya unsur perencanaan pembunuhan,” jelas Rofian.
Ia menekankan bahwa berdasarkan fakta persidangan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi secara spontan, bukan direncanakan sebelumnya.
“Fakta yang muncul adalah saat terjadi pertengkaran, terdakwa mencekik korban hingga meninggal. Setelah itu dia panik dan pulang dulu. Dua jam kemudian baru terjadi mutilasi. Jadi kalau dibilang pembunuhan berencana, itu tidak sesuai dengan fakta di persidangan,” tegas Rofian.
Sidang kasus ‘koper merah’ ini menyita perhatian publik sejak awal, karena korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh termutilasi dan disimpan di dalam koper. Kasus ini juga menyorot pentingnya pembuktian unsur perencanaan dalam sebuah tindak pidana pembunuhan, yang sangat menentukan berat ringannya tuntutan dan vonis terhadap terdakwa.
Sidang dijadwalkan kembali pada Selasa, 11 Agustus 2025, dengan agenda utama pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (*)