Siska Wati, Terdakwa Kasus OTT yang Diduga Melibatkan Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jalani Sidang Perdana

oleh -72 Dilihat
IMG 20240624 WA0019
Suasana jalannya sidang Siska Wati, terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

KabarBaik.co – Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Saerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif pegawai BPPD Sidoarjo menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo, Senin (24/6).

Dalam dakwaan yang dibacakan di depan majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Usman mendalilkan bahwa terdapat Siska Wati telah melanggar pasal 12 huruf f Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 12 huruf (f) berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

Dalam hal ini, dapat diartikan bahwa tindakan Siska Wati menurut JPU telah memenuhi unsur dalam pasal 12f, yakni:

1.Pegawai negeri atau penyelenggara negara
2. Pada waktu menjalankan tugas
3. Meminta, menerima, atau memotong pembayaran
4. Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum
5. Diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

Menanggapi dakwaan ini, Siska Wati melalakui kuasa hukumnya Dr. Erlan Jaya Putra mengatakan najwa sebenarnya praktik pemotongan insentif yang menjerat kliennya sudah ada sejak tahun 2014, di era Bupati sebelumnya yang notabene melibatkan banyak pihak.

Menurutnya, Siska Wati bukanlah satu-satunya pegawai BPPD yang mendapatkan tugas untuk kolektif potongan insentif pegawai. Dari pengakuan Siska, termasuk Kepala Bidang (Kabid) lainnya juga turut menerima tugas dari atasan mereka, Ari Suryono yang menjabat Kepala BPPD yang juga menjadi tersangka.

“Praktik pemotongan insentif pegawai itu sudah diberlakukan jauh di era Bupati sebelumnya sejak tahun 2014. Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinan nya. Banyak yang terlibat harusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih KPK itu,” jelas pengacara dari Bandung itu usai persidangan.

Lebih lanjut Erna juga menjelaskan bahwa dalam perkara yang menjerat kliennya ini, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Hal ini terlihat dari konstruksi perkaranya.

“Saya kira tidak ada kerugian negara sepeserpun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama dan perlu diingat, insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada,” ujarnya.

Untuk itu, Erlan meminta agar aparat penegak hukum turut mengusut tuntas termasuk pihak lain yang terlibat sejak tahun 2014. Ia menyayangkan hanya segelintir pihak saja yang dimintai pertanggungjawaban.

“Harus di usut semua itu dari 2014 silam. Apalagi aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke Bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN. Penetapan Siska Wati ini sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.