Skandal Korupsi Pengadaan Tanah Rp 42 M di Polinema, Mantan Direktur Diciduk Kejati Jatim

oleh -445 Dilihat
IMG 20250611 WA0047 scaled
Tersangka dugaan korupsi senilai Rp 42 miliar digelandang menuju tahanan Kejati Jatim.

KabarBaik.co – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh praktik lancung. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021. Ia tersandung kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus yang menyeret kerugian negara hingga Rp 42 miliar.

Tak sendiri, Awan ditetapkan sebagai tersangka bersama Hadi Setiawan, pemilik tanah yang menjadi mitra dalam skenario pengadaan fiktif tersebut.

“Kedua pelaku kami tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi mengarah kepada kedua pelaku ini,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, Rabu (1/6).

Saiful memaparkan, pengadaan tanah dilakukan Awan bersama Hadi pada 2019, namun tidak melibatkan panitia pengadaan tanah. Anehnya, pada 2020, Awan baru menerbitkan surat keputusan panitia pengadaan setelah harga disepakati.

“Jadi luas tanah yang dibeli tersebut seluas 7.104 meter persegi yang terdiri dari tiga Surat Hak Milik (SHM) seluruhnya Rp 42.624.000.000,” ucap Saiful.

Harga yang disepakati pun dianggap janggal. Tanpa appraisal resmi, Awan mematok harga Rp 6 juta per meter kepada Hadi. Padahal, Hadi saat itu belum mengantongi kuasa jual.

“Pelaku Hadi ini telah menerima uang muka sebesar Rp 3.873.500.000 pada tanggal 30 Desember 2020 dan Hadi baru mendapatkan Surat Kuasa Menjual pada tanggal 4 Januari 2021,” jelasnya.

Lebih jauh, pada 2021, Awan memerintahkan bendahara Polinema membayar Rp 22,6 miliar kepada Hadi, tanpa adanya bukti sah atas hak kepemilikan tanah.

“Hal ini dilakukan seakan-akan lunas pada satu tahun anggaran, namun berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) semua bidang tanah dilakukan pembayaran secara bertahap lebih lewat satu tahun anggaran dan tidak ada akuisisi aset dari setiap paket yang dibayarkan dalam DIPA,” ungkapnya.

Ironisnya, tanah yang dibeli itu ternyata tak bisa digunakan. Lokasinya bersebelahan dengan sempadan sungai dan tidak layak untuk pembangunan kampus.

“Sehingga tanah tersebut tidak bisa dipergunakan untuk perluasan kampus,” jelasnya.

Kini, kedua tersangka telah mendekam di Rutan Kelas 1 Surabaya, cabang Kejati Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Setelah adanya bukti dan saksi yang kuat kami tetapkan tersangka dan kami tahan langsung keduanya,” bebernya.

Atas perbuatannya, Awan dan Hadi dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.