Soal Alih Fungsi Komoditi, DPRD Banyuwangi Simpulkan Perkebunan Kalibendo Langgar Aturan

oleh -164 Dilihat
dprd bwi
Hearing di DPRD Banyuwangi

KabarBaik.co – DPRD Banyuwangi menyimpulkan bahwa PT. Perkebunan Kalibendo di Desa Kampung Anyar, Kecamatan Glagah, melanggar aturan dalam urusan alih fungsi komoditi dari tanaman keras ke tanaman pertanian.

Ditambah alih fungsi yang disebut terjadi sejak 11 tahun silam itu tidak pernah dilaporkan ke pemerintah setempat. Dampak negatifnya pun kini dirasakan masyarakat seperti berkurangnya debit air hingga ancaman banjir di musim penghujan.

Kesimpulan itu dibacakan dalam hearing yang berlangsung di DPRD Banyuwangi yang diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Masyarakat serta Pemegang HGU Perkebunan, Jumat (10/1).

Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo mengatakan bahwa perkebunan Kalibendo melanggar aturan. Sesuai akta Hak Guna Usaha (HGU), perkebunan itu hanya bisa ditanami kopi, cengkeh dan karet.

Namun dalam beberapa tahun mendatang penggundulan besar-besaran terjadi. Tanaman keras diganti dengan tanaman pertanian. Bahkan ada sekitar 120 hektar lahan disewakan ke pihak lain.

“Dan itu tidak pernah dilaporkan ke pemerintah kabupaten Banyuwangi. Kami sudah menanyai dinas-dinas bahkan ATR BPN dan ternyata mereka juga tidak diberi tahu,” kata Patemo.

Beberapa waktu lalu, Komisi IV DPRD Banyuwangi juga melakukan sidak. Ditemukan fakta bahwa perkebunan melakukan penggundulan kurang lebih seluas 400 hektar. Dalam hearing yang berlangsung panas itu, pihak pemegang HGU menyangkal tuduhan dewan.

“Kami sudah melakukan sidak dan kami temukan ada penggundulan besar-besaran di sana,” terang Patemo.

Oleh karenanya disimpulkan bahwa perkebunan telah melakukan pelanggaran berat. Sehingga para anggota dewan meminta agar perkebunan segera menghentikan alih fungsi komoditi itu dan mengembalikannya seperti semula.

“Kami minta secepatnya agar dikembalikan ke tanaman awal yaitu kopi, cengkeh dan karet. Karena dampaknya sudah terasa yaitu banjir lumpur. Kalau tidak dilakukan maka kami merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar mencabut HGUnya,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan warga Kampunganyar, Ismail mengaku kurang puas dengan hasil hearing. Sanksi yang diberikan dinilainya kurang tegas.

“Kalau saya kurang puas betul. Karena ada pelanggaran undang-undang. Sepengetahuan saya ada 6 undang-undang yang dilanggar. Paling tidak harus ada hukuman yang jelas,” terangnya.

Masyarakat, kata dia, merasakan betul dampak negatif dari aktivitas alih fungsi tersebut. Saat kemarau petani mengalami kekurantan air, saat musim hujan terjadi banjir.

“Padahal izin di kebun itu tidak pakai air, istilahnya hanya ngangsu. Tapi karena berganti jadi lahan pertanian di sana banyak memakai air. Jadinya petani yang ada di bawah yang dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur PT Perkebunan Kalibendo, Candra Sasmita yang turut hadir dalam hearing saat dimintai keterangan enggan memberi jawaban.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.