KabarBaik.co- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap tayangan program “Xpose Uncensored” di Trans7 yang menimbulkan kegaduhan publik karena dinilai mencederai nilai-nilai pesantren dan dunia kepesantrenan.
“Tentu ini akan dibawa ke sidang pleno. Di situ kami tentukan apa sikap yang akan diberikan KPI secara kelembagaan terkait kasus ini,” ujar Ubaid, panggilan akrab Ubaidillah di Jakarta, Selasa (14/10).
Ubaid menyayangkan munculnya tayangan di program yang menurutnya tidak sejalan dengan semangat penyiaran nasional, karena justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat. “Penyiaran ditujukan untuk menjadi jembatan yang bisa mengukuhkan integrasi nasional. Tayangan ini justru menimbulkan kegaduhan karena dinilai menyinggung suasana kebatinan pesantren,” katanya.
Dia menegaskan, pesantren sebagai lembaga pendidikan dan keagamaan memiliki kontribusi besar bagi bangsa, bahkan sejak masa perjuangan kemerdekaan. “Pesantren banyak berkontribusi kepada negeri tanpa pamrih. Tayangan itu nampaknya memperlihatkan kurangnya empati dan pemahaman terhadap khazanah kepesantrenan,” ujarnya.
Ubaid memastikan, KPI akan melanjutkan kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui pembahasan di sidang pleno lembaga tersebut. Selain itu, KPI juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam memproduksi dan menayangkan program siaran, khususnya yang menyangkut isu-isu keagamaan dan sosial.
“Kami imbau kepada lembaga penyiaran agar mengedepankan regulasi sebagai acuan menayangkan program siaran, dengan mengacu pada sumber-sumber yang kredibel dan sesuai fakta,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menegaskan, harus terlebih dahulu memastikan apakah tayangan tersebut merupakan berita atau bukan. “Jika bukan berita atau produk jurnalistik, itu ranahnya KPI. Tetapi Dewan Pers tetap mengajak media massa untuk menunjukkan sensitivitas dalam setiap program yang disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Totok menambahkan, jika seluruh lembaga penyiaran dan insan media menjalankan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan benar, maka potensi kesalahpahaman publik dapat dihindari. “Sebenarnya, jika semua pihak menerapkan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik, semuanya akan baik,” katanya. (*)