Spesialis Curat Rumah Warga di Tumpang Dibekuk Polres Malang, Dua Motor Diamankan

oleh -54 Dilihat
IMG 20260112 WA0014
Tersangka curat yang diamankan Polres Malang. (Foto: Humas Polres Malang)

KabarBaik.co – Jajaran Polres Malang membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah warga di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak terkunci saat malam hingga dini hari untuk menggasak sepeda motor.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berperan sebagai pelaku utama curat dan penadah hasil kejahatan. Kasus ini berkaitan dengan dua peristiwa pencurian rumah warga yang terjadi pada November 2025 di Desa Kambingan dan Desa Kidal.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan pelaku curat beraksi dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu atau jendela yang tidak terkunci, lalu mengambil kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor. “Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Aksi dilakukan pada malam hingga dini hari dengan cara masuk ke rumah tanpa merusak kunci,” kata AKP Bambang, Senin (12/1).

Korban pertama, AK (22), warga Desa Kambingan, kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras rumah tanpa pengamanan ganda. Saat kejadian, kunci motor dan handphone korban berada di ruang tamu sehingga memudahkan pelaku melakukan pencurian.

Sementara korban kedua, IS (38), warga Desa Kidal, kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci saat korban tertidur, kemudian mendorong sepeda motor keluar rumah pada dini hari.

Pelaku curat berinisial S (44), warga Desa Kidal, mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di dua lokasi berbeda. Motif pelaku adalah faktor ekonomi, yakni menjual hasil curian untuk memperoleh uang secara cepat.

Dari hasil penyelidikan, sepeda motor hasil curat dijual kepada penadah berinisial I (49), warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo. Tim Reskrim Polsek Tumpang bersama Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan penadah berikut barang bukti.

Polisi menyita dua unit sepeda motor dan satu unit handphone. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 25 juta. Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curat), sedangkan tersangka I dikenakan pasal penadahan. Keduanya kini ditahan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

Bambang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan mengunci pintu dan jendela rumah serta menggunakan pengaman ganda pada kendaraan guna mencegah aksi curat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.