KabarBaik.co – Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro masih menyisakan tanda tanya. Dari 21 desa yang semula dijadwalkan mengisi kekosongan jabatan, dua desa dipastikan belum bisa melaksanakan PAW karena status hukum mantan kepala desanya masih dalam proses pengadilan.
Dua desa tersebut adalah Desa Kuncen, Kecamatan Padangan dan Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo. Kedua mantan kades di wilayah ini sedang terseret kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Mantan Kades Kuncen, Mohammad Syaifudin, terjerat kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 yang merugikan negara hingga Rp 187 juta. Sementara itu, mantan Kades Wotan, Anam Warsito, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BKKD berupa pengadaan mobil siaga desa.
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, mengungkapkan bahwa terdapat 20 desa yang sudah bisa dipastikan akan menjalani PAW, sedangkan dua desa masih menunggu kepastian hukum. “Sebenarnya ada 21 desa setelah tambahan Desa Bandungrejo. Tetapi berkurang dua desa karena status hukumnya masih proses,” jelas politisi PKB itu.
Kekosongan kursi kades di Bojonegoro disebabkan oleh dua faktor, yakni meninggal dunia dan kasus pidana. Untuk kepala desa yang meninggal di Kabupaten Bojonegoro adalah Desa Bungur Kecamatan Kanor, Desa Kalicilik Kecamatan Sukosewu, Desa Mojorejo Kecamatan Kedungadem, Desa Lebaksari Kecamatan Baureno, Desa Jawik Kecamatan Tambakrejo.
Ada pula Desa Sumbangtimun Kecamatan Trucuk, Desa Miyono Kecamatan Sekar, Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras, Desa Jumok Kecamatan Ngraho, Desa Bulaklo Kecamatan Balen, Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota, Desa Setren dan Bandungrejo Kecamatan Ngasem.
Sementara, kades di Kabupaten Bojonegoro yang tersandung kasus pidana adalah Desa/Kecamatan Kapas, Desa Deling Kecamatan Sekar, Desa Punggur Kecamatan Purwosari, Desa Dengok, Desa Tebon, Desa Kuncen, dan Desa Purworejo Kecamatan Padangan, Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo. (*)