Suami di Jombang Dilaporkan Istri ke Polisi, Diduga Gunakan CV untuk Penipuan Mencatut Pemkab

oleh -782 Dilihat
fdb419a4 69a8 406b acc9 a284040c59ee scaled
Adang Dwi Widagdo selaku Kuasa Hukum R. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Gara-gara dituding melakukan dugaan penipuan pengadaan beras yang mencatut nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

R selaku direktur CV Virandia yang beralamat di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, angkat bicara melalui kuasa hukumnya.

“Memang benar, ada aduan berbentuk laporan pengaduan masyarakat ke Polisi antara saudara R dan S,” ungkap Adang Dwi Widagdo, kuasa hukum R pada Rabu (19/2).

Warga Plandaan Tertipu Proyek Pengadaan Pangan Mencatut Pemkab Jombang, Kerugian Rp 835 Juta

Adang menjelaskan, perkara antara R ini bermula adanya surat perintah kerja (SPK) dari sekertaris dewan (Sekwan) tentang pengadaan beras yang diduga dibuat oleh suaminya berinisial H.

“Jadi awalnya itu ada SPK yang terbit dari Sekwan kepada CV Virandia soal pengadaan beras, kalau gak salah ada 9 SPK, dari pihak Sekwan maupun Sekda ke pihak CV Virandia. Setelah kami kroscek ternyata SPK tersebut palsu dan itulah yang menjadi persoalan,” ujarnya.

Menurut Adang diawal bulan April, Mei, hingga Agustus SPK ini berjalan dengan lancar proses pengadaan beras maupun pembayaran tidak ada kendala.

“Muncul kendala itu kisaran SPK yang bulan Agustus, sampai bulan berikutnya itu ada persoalan pembayaran, ternyata pihak ketiga yaitu supplier tidak bisa menerima pembayaran, akhirnya persoalan ini mengarah ke laporan, jadi pihak ketiga mengadukan pihak CV Virandia ke polisi,” katanya.

Seiring berjalanya waktu, R merasa curiga karena tidak ada pencairan dana dari pemkab kemudian ia melaporkan suaminya berinisial H ke aparat penegak hukum atas dugaan penipuan.

“H kita adukan karena melakukan penipuan dengan menggunakan perusahaan milik istrinya yaitu CV Virandia,” terang Adang.

Hal itu dilakukan karena berdasarkan data SPK tersebut diketahui yang bertanda tangan MOU didalamnya yakni H selaku wakil direktur.

“Dokumen SPK perjanjian kerjasama mou ini yang bertanda tangan maupun stempel menurut versi klien kita yang membuat adalah H,” katanya.

Meskipun R sebagai direktur CV Virandia pada saat itu hanya mengetahui di proses pembayaran dan tidak pernah mengerti bagaimana proses terbitnya SPK itu.

“Jadi klien kami tidak tahu menahu
proses terbitnya SPK ini, kalau pihak pelapor yakni saudara K ini mengarah ke saudara R klien kita itu saya rasa salah sasaran karena yang bertanggung jawab ini adalah saudara H,” tuturnya.

Selain itu, Adang juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat dari kliennya, serta memanggil H untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Harapan kita kepada penyidik agar saudara H segera di panggil, untuk mencari kebenaran terhadap kasus ini. Kami ingin membuktikan bahwa saudara R klien kami tidak bersalah dalam kasus ini,” harapnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari R. Pihaknya saat ini masih menyelidiki kasus tersebut dan akan memanggil semua pihak untuk dimintai keterangan.

“Benar adanya laporan itu tapi masih dalam penyelidikan,” singkatnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.