Surabaya Menuju Zero Waste, Dewan Godok Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Berbasis Smart City

oleh -109 Dilihat
baktiono
Anggota komisi B DPRD kota Surabaya Baktiono.(Sugiantoro)

KabarBaik.co – Kota Surabaya terus memperkuat statusnya sebagai Smart City dengan melakukan terobosan dalam pengelolaan lingkungan. Saat ini, Komisi B DPRD Kota Surabaya tengah intensif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono, menyatakan bahwa raperda ini merupakan langkah cerdas untuk mengelola limbah secara terintegrasi dan modern. Menurutnya, sebagai kota cerdas, Surabaya harus mengelola segala aspek secara cermat, termasuk urusan limbah yang selama ini masih ditangani secara konvensional.

“Kita sedang membahas Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik. Ini terobosan baru karena Surabaya adalah Smart City. Semuanya harus dikelola secara cermat dan cerdas,” ujar Baktiono saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Senin (26/1).

Integrasi Grey Water dan Black Water

Baktiono menjelaskan, pengelolaan limbah domestik terbagi menjadi dua kategori utama, yakni grey water dan black water. Grey water mencakup limbah cair dari hotel, restoran, depot, dan perusahaan. Sementara black water adalah limbah yang berasal dari tinja rumah tangga.

Selama ini, pengelolaan kedua jenis limbah ini masih dilakukan secara mandiri atau setempat (onsite) oleh pihak swasta konvensional. Kedepannya, melalui regulasi ini, Surabaya akan mengarah pada sistem pengelolaan terpusat.

“Saat ini sistemnya masih setempat. Kita ingin padukan menjadi terpusat. Limbah akan dialirkan melalui pipa khusus menuju pusat pengolahan, sehingga tidak ada lagi rembesan ke tanah yang mencemari lingkungan,” jelasnya.

Belajar dari Bali dan Palembang

Dalam menyusun skema ini, Pansus DPRD Surabaya merujuk pada keberhasilan daerah lain. Baktiono menyebut Kabupaten Badung dan Kota Denpasar di Bali sebagai contoh sukses sistem Government to Government (G2G) yang diprakarsai pusat. Selain itu, Kota Palembang juga menjadi rujukan dengan skema Business to Business (B2B).

“Di Palembang, kerja sama dilakukan dengan pihak luar negeri seperti Kanada dan Australia melalui BUMD setempat. Hebatnya, ini bisa Rp0 bagi APBD, namun pemerintah dan masyarakat mendapatkan manfaat besar dari retribusi yang ringan,” tambahnya.

Teknologi ini diklaim mampu mewujudkan prinsip zero waste. Limbah yang diolah dapat dikonversi menjadi energi listrik, gas, hingga pupuk organik. Air hasil olahan pun bisa dijernihkan kembali untuk dimanfaatkan.

Akselerasi dan Kolaborasi Lintas OPD

Terkait progres Raperda, Baktiono menegaskan bahwa draf pasal dan ayat sudah lengkap. Fokus Pansus saat ini adalah mengakselerasi agar aturan ini bisa segera diimplementasikan sehingga manfaatnya langsung terasa bagi masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk mematangkan kajian, DPRD akan kembali memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk PDAM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Bappeda, serta Brida.

“Ini tidak bisa dikelola satu dinas saja. Butuh kerja sama lintas OPD karena menyangkut infrastruktur pipa bawah tanah dan kelestarian lingkungan. Tujuannya satu: limbah tidak lagi mencemari tanah dan air warga secara kontinu,” pungkas Baktiono.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.