KabarBaik.co – Mulai Januari 2026, pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Blitar wajib melampirkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam pengurusan izin operasional. Ketentuan
Tag: kemenag blitar
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



