GRESIK – Terdakwa pembunuhan anak kandung, M Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan (29) divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu dibacakan langsung Hakim
Tag: Vonis penjara seumur hidup
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.