Tak Cukup Bukti, Kejari Bojonegoro Hentikan Tuntutan Dugaan Warga Maling Ayam Milik Kadesnya

oleh -2360 Dilihat
WhatsApp Image 2024 06 12 at 15.08.36
Kasi Pidum Kejari Bojonegoro memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada kuasa hukum Suyatno yang dituduh telah mencuri ayam milik Kades Pandantoyo. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Perkara dugaan pencurian ayam milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya dihentikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menilai tidak terdapat cukup bukti untuk mendakwa Suyatno dalam perkara tersebut.

Penasihat Hukum Suyatno, Muhammad Hanafi mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P26) dari Kejari Bojonegoro atas dakwaan pasal 362 KUHP atau pasal 480 ayat 1 KUHP.

Dalam isi surat yang ditandatangani Kepala Kejari Bojonegoro, tertanggal 31 Mei 2024 ini, penuntutan perkara pidana terhadap Suyatno bin Lasmin dihentikan karena tidak cukup bukti. “Kami sudah terima surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut pada hari ini di kantor kejaksaan, jadi perkara ini sudah selesai,” kata Muhammad Hanafi, Rabu (12/6).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana membenarkan adanya penetapan penghentian penuntutan perkara dugaan pencurian ayam tersebut. “Iya benar, Mas,” kata Reza singkat.

Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah yang merupakan pemilik ayam tidak dapat dikonfirmasi. Dia memilih menolak telepon via aplikasi Whatsapp terkait turunya surat P26 tersebut.

Sebelumnya, pada 24 Mei 2023 lalu, Suyatno dilaporkan ke Polres Bojonegoro karena dituduh telah melakukan pencurian ayam yang dianggap sakral milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, dengan harga Rp4,6 juta.

Suyatno sempat ditahan di Polres Bojonegoro selama 28 hari dan sempat menjalani hukuman bebas bersyarat. Namun, pada 24 Januari, dia menjalani sidang pertamanya hingga akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro menyatakan dalam putusan sela pada Rabu 7 Februari, bahwa dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam kasus pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno, tidak cermat.

Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan bahwa dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno batal demi hukum. Perkara tersebut pun selesai sementara.

Majelis Hakim PN Bojonegoro meminta panitera mengembalikan berkas perkara 7/Pid.B/2024/PN Bjn dengan terdakwa Suyatno ke JPU Kejari Bojonegoro. Serta meminta JPU Kejari Bojoengoro membebaskan Suyatno dari tahanan.

Kepala Seksi Pidana Umum, Andi Ermawan menyatakan bahwa putusan sela Pengadilan Negeri Bojonegoro terhadap perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno belum final karena belum masuk pokok atau materi perkara. Putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara dan bukan merupakan putusan akhir.

Adapun putusan sela PN Bojonegoro dalam perkara ini hanya memutus tentang administrasi perkara. Yakni, memutus dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dinyatakan tidak cermat dan batal. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.