KabarBaik.co – AY (48), Kepala Desa (Kades) Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, ternyata tidak hanya menggadaikan mobil-mobil rental. Ia juga menggadaikan kendaraan aset desa bantuan pemerintah daerah berupa kendaraan roda tiga.
Mengetahui hal itu, seorang warga berinisial S langsung menyerahkan kendaraan yang digadaikan tersebut ke polisi secara sukarela. “Tersangka juga menjaminkan kendaraan roda tiga merek Tossa bantuan Pemkab Pasuruan, penerima jaminan atas nama S (39),” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Kamis (7/8).
Kepada polisi, lanjut Choirul, S mengaku bahwa kendaraan roda tiga itu dijaminkan setahun lalu senilai Rp 5 juta. Sampai saat ini belum diambil oleh tersangka. “Waktu dijaminkan utang saudara S tahu kalau milik pemkab dikarenakan ada tulisan pemkab. Tetapi, tersangka tetap memaksa dan memerintahkan diganti plat dan dicat warna hijau,” jelas Choirul.
Sebelumnya diberitakan modus tersangka menyewa kendaraan tersebut dengan alasan untuk mengantarkan anaknya ke pondok dan keperluan pribadi. Namun setelah kendaraan dikuasai, tersangka langsung menggadaikan dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Hingga kinibPolres Pasuruan Kota masih membuka laporan atas tindak pidana AY. Apabila masih ada korban atas perbuatan AY diharap untuk melapor ke polisi. (*)