Tanggapi Dugaan Pungli PTSL, Gabungan LSM Geruduk BPN Kabupaten Kediri

Reporter: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP
oleh -145 Dilihat
Jalannya podcast di depan Kantor BPN Kabupaten Kediri. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Diduga terdapat pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kediri, sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Aliansi Kediri Bersatu melakukan aksi damai berbentuk dialog podcast di Kantor BPN Kabupaten Kediri pada Rabu (19/6).

Supriyo, Ketua Dewan Pengawas LSM Saroja mengatakan jika sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri dan juga Peraturan Bupati (Perbup) sudah mengatur angka biaya untuk PTSL sebesar Rp 150.000, tetapi ia mengklaim adanya temuan di lapangan hingga Rp 1 juta per bidang.

Baca juga:  Setelah 40 Tahun, 210 Warga Temas Kota Batu Terima Sertifikat Ruislag

Ia juga akan meminta pihak BPN untuk segera memberikan data siapa saja anggota kelompok masyarakat (pokmas) selaku penyelenggara PTSL di Kabupaten Kediri untuk segera ditindak lanjuti serta menghitung dugaan kerugian negara.

Supriyo mencontohkan jika di Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri yang mematok biaya PTSL di angka Rp 400.000 sampi Rp 1 juta. Ia juga mengklaim di wilayah Gurah memasang tarif Rp 600.000 dengan pertimbangan akan lebih cepat jadi sertifikat PTSL.

Baca juga:  Persik Kediri Lepas Trio Pemain Asing

“Akhirnya dimanfaatkan oleh oknum PTSL-nya, mereka mengutip sendiri ada Rp 300 ribu bahkan ada yang Rp 500.000 menjanjikan bahwa sertifikat itu akan segera keluar,” pungkasnya.

Sementara itu, Suharno Kasubag TU BPN Kabupaten Kediri mengapresiasi dengan baik atas masukan dari LSM tersebut dengan harapan PTSL di Kabupaten Kediri berjalan dengan lancar dan tahun tahun 2025 bisa terwujud Kabupaten Kediri lengkap.

Ia menegaskan jika pihaknya sudah mensosialisasikan pelaksanaan PTSL, utamanya terkait biaya Pra PTSL bersama-sama dengan Pemda, APH dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca juga:  Keluarga Bintang Balqis Dapatkan Dukungan Psikologis dari Polresta Banyuwangi

“Kalai pokmas kan itu kan kewenangan dari desa atau pemohon, jadi bukan kewenangan BPN, Kalau satgas yuridis, satgas fisik itu adalah BPN,” pungkasnya.

Perlu diketahui jika target penyelesaian PTSL di Kabupaten Kediri tahun ini sejumlah 56.300 bidang, dan pada saat ini sudah memasuki tahap pengumuman sejumlah 28.000 bidang serta berkas yang masuk sudah mencapai 38.000 bidang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.