KabarBaik.co- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur terus menggencarkan agenda kunjungan atau rihlah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke berbagai badan publik di wilayahnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya masif untuk memperluas pemahaman dan kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Pada Selasa (10/6), giliran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemprov Jatim yang menjadi tujuan. Kunjungan itu diikuti Ketua Bidang (Kabid) Kelembagaan KI Jatim M. Sholahuddin, didampingi Kabid Sosialisasi dan Edukasi Yunus Mansur Yasin, pelaksana PPID KI Jatim Taufik Maulana, serta Panitera Pengganti Nanda Alifia Widyahana. Mereka disambut langsung oleh Plt Sekretaris DPMD Provinsi Jatim Tri Yuwono bersama sejumlah jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Sholahuddin menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari program kelembagaan untuk memperkenalkan eksistensi dan peran strategis KI di tengah masyarakat dan badan publik pemerintah atau non-pemerintah. Sebab, masih banyak badan publik yang belum mengatahui lembaga Komisi Informasi. ’’Bahkan kerap dikira Dinas Komunikasi dan Informatika, atau Komisi Penyiaran. Padahal, KI adalah lembaga mandiri yang memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam UU KIP,” jelasnya.
Seperti amanat UU KIP, lanjut Sholahuddin, KIP wajib diimplementasikan secara menyeluruh. Termasuk di level pemerintahan desa. Menurut dia, keterbukaan informasi bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga bagian dari membangun kepercayaan masyarakat, mewujudkan akuntabilitas, dan meningkatkan partisipasi publik dalam tata kelola pemerintahan.
“Desa adalah badan publik. Meski DPMD mungkin tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan, namun sebagai pembina desa, ada ruang kolaborasi besar dalam hal edukasi dan pemberdayaan agar pemerintah desa dan masyarakatnya memahami hak dan kewajibannya dalam KIP,” tambahnya.
Kabid Sosialisasi dan Edukasi KI Jatim Yunus Mansur Yasin menambahkan bahwa kunjungan ini juga merupakan bagian dari persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Jatim, yang rutin dilakukan setiap tahun oleh KI. Dalam Monev mendatang, selain OPD di lingkungan Pemprov Jatim, Pemkab/Pemkot se-Jatim, BUMD hingga instansi vertikal, KI Jatim menargetkan ada peningkatan partisipasi pemerintah desa.
“Salah satu pertimbangannya, belakangan ini banyak sengketa informasi yang muncul justru berasal dari pemerintah desa. Ini menunjukkan masih minimnya pemahaman aparatur desa terhadap regulasi KIP, termasuk Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa,” ujarnya.
Yunus menegaskan perlunya sinergisitas untuk menyosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi tersebut. Termasuk dengan DPMD. Sebab, di Jatim ada lebih 7.000 desa. “KIP bukan sekadar kewajiban karena amanat undang-undang, tetapi mesti menjadi budaya dalam tata kelola pemerintahan. Harapannya, Jatim bisa menjadi role model dalam keterbukaan informasi. Apalagi kini mengusung semangat Jatim Gerbang Baru Nusantara, yang tentu sangat penting didukung nilai-nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi,” jelas Yunus.
Kunjungan ini menjadi bagian penguat komitmen antarlembaga untuk terus melakukan inisiasi-inisiasi, kolaborasi, dan inovasi dalam membangun badan publik di Jatim yang lebih transparan, inklusif, dan adaptif terhadap era digital dan disrupsi informasi. KI Jatim berharap, ke depan tidak ada lagi badan publik, termasuk pemerintah desa, yang gagap terhadap hak publik atas informasi. Tidak hanya ke DPMD, sebelumnya KI Jatim, juga melaksanakan rihlah KIP ke banyak badan publik. Di antaranya, MUI, Baznas, Kadin. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Jatim, BUMD, dan beberapa badan publik lain.
Selain itu, KI Jatim juga aktif menggelar sosialisasi dan edukasi dengan mengundang badan publik dalam diskusi, seminar ataupun dialog terbuka. Sosialisasi melalui media pun rutin dilakukan. ”Ini bagian dari ikhtiar terus-menerus yang kami lakukan dalam mengawal KIP di Jatim sehingga dapat terus meningkat dari tahun ke tahun, sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2008,” tegas Sholahuddin.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPMD Provinsi Jatim Tri Yuwono menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan KI Jatim. Mendengar penjelasan dari KI Jatim, dia menyebut sebetulnya ada ruang-ruang persamaan dengan beberapa program untuk desa yang telah berjalan. Di antaranya, program desa antikorupsi yang dilakukan KPK. Namun demikian, pihaknya akan menyampaikan hasil pertemuan dengan KI Jatim itu ke kepala DPMD. ‘’Pak Kadis mendampingi Pak Wagub, nanti akan kami sampaikan ke beliau,’’ ujarnya. (*)