Tawuran 2 Kelompok Gangster Cilik di Gresik, Remaja 14 Tahun Alami Luka Bacok

oleh -2767 Dilihat
Ilustrasi tawuran.

GRESIK – Aksi kelompok gangster cilik di Kabupaten Gresik kian mengkhawatirkan. Kali ini, dua gerombolan yang berisi bocah cilik (bocil) berusia belasan tahun terlibat tawuran di Jalan Raya Deandles, Desa Leran, Kecamatan Manyar.

Ngerinya lagi, ternyata mereka bentrok dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Seorang remaja A (14) asal Kecamatan Kebomas, Gresik menjadi korban karena mengalami luka bacok.

Peristiwa itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan. Korban juga merupakan bagian dari kelompok gangster cilik tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.

“Jadi korban ini diajak temannya untuk berkelahi dengan seseorang di depan JIIPE Manyar. Janjian (kelahi, red) melalui medsos. Akhirnya mereka terlibat bentrok dengan kelompok lain hingga korban mengalami luka – luka,” beber AKP Aldhino, Minggu (31/12/2023).

Baca juga:  Satlantas Polres Gresik Gelar Monev Titik Blackspot Jalan Raya Duduksampeyan

Korban A pun pulang dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya. Antara lain di bagian tangan dan kaki akibat goresan benda tajam. Karena tidak terima, keluarganya memilih lapor ke Polres Gresik.

“Setelah mendapat laporan, anggota Resmob Polres Gresik bergerak melakukan penyelidikan. Menggali keterangan saksi dan mengecek sejumlah rekaman CCTV,” imbuhnya.

Selasa (26/12/2023), petugas berhasil mengidentifikasi satu orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Petugas akhirnya menjemput D (14) seorang remaja asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Baca juga:  Kawal Kelancaran Pemilu 2024, Polres Gresik Gelar Deklarasi Damai

“Kami jemput D ini di rumahnya. Saat kami tanyai dia juga mengakui perbuatannya. Sekarang sudah ditetapkan tersangka,” tambah Aldhino.

Berangkat dari keterangan D, anggota Resmob Polres Gresik meringkus tiga tersangka lain yakni AB (20) asal Kecamatan Cerme, RS (15) dan DA (15) asal Kecamatan Manyar.

“Sebenarnya dalam kasus ini kami mengamankan ada tukuh orang (anggota gangster cilik, red). Empat orang ditetapkan tersangka dan tiga lainnya sebagai saksi,” tandas lulusan Akpol 2015 tersebut.

Baca juga:  Cargill Gresik Salurkan Bantuan Makanan Tambahan di Hari Gizi Nasional 2024

Mirisnya lagi, mayoritas dari mereka yang diringkus masih berstatus sebagai pelajar. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana. “Kasus tetap lanjut, salah satunya untuk efek jera,” tegasnya.

Barang bukti senjata tajam milik para gangster cilik yang diamankan anggota Resmob Polres Gresik dari sejumlah TKP.

Selain para tersangka, Satreskrim Polres Gresik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu parang dengan panjang 1 meter dan dua celurit besar berukuran 1 meter.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.