KabarBaik.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik melayangkan kecaman keras terhadap program Expose Uncensored yang ditayangkan Trans7 pada (13/10). Tayangan tersebut dinilai melecehkan kiai, santri, serta lembaga pesantren, khususnya KH Anwar Mansur dan keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
Ketua Bidang Dakwah, Penelitian, dan Pengembangan Masyarakat MUI Kabupaten Gresik, Nur Fakih, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap siaran yang dianggap merendahkan martabat ulama. MUI Gresik mengecam sekeras-kerasnya kecerobohan jajaran redaksi dan manajemen Trans7 yang menayangkan program Expose Uncensored itu.
”Tayangan tersebut sama sekali tidak menghargai peran penting kiai, ulama, dan pesantren dalam menyiapkan generasi berakhlakul karimah. Program itu justru menyudutkan dan melecehkan KH Anwar Mansur, santri, dan keluarga besar Ponpes Lirboyo,” ujar Nur Fakih di Kantor MUI Gresik, Rabu (15/10).
Dalam keterangannya, MUI Gresik juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran redaksi serta manajemen Trans7. Langkah ini dianggap penting untuk menegakkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Penyiaran, sekaligus memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak berhenti di situ, MUI Kabupaten Gresik juga menuntut agar pihak redaksi Expose Uncensored Trans7 segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka kepada KH Anwar Mansur, para santri, serta keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo. “Kami menuntut Trans7 berani meminta maaf secara terbuka. Permohonan maaf itu penting sebagai bentuk tanggung jawab moral,” kata Nur Fakih.
MUI Gresik pun mengingatkan seluruh lembaga penyiaran, baik media elektronik, cetak, maupun daring, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistik. Nur Fakih menutup pernyataannya dengan pesan agar media senantiasa berpijak pada kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak lagi terjadi pemberitaan yang memecah belah dan melukai perasaan umat. (*)