Tenaga Kerja Asing di Jombang Bertambah, Retribusi Izin Naik Dua Kali Lipat

oleh -65 Dilihat
WhatsApp Image 2026 01 24 at 9.07.28 AM
Kepala Disnaker Jombang Isawan Nanang Risdiyanto

KabarBaik.co — Kehadiran tenaga kerja asing (TKA) di Jombang terus menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir. Kenaikan jumlah pekerja asing ini turut berdampak pada meningkatnya pendapatan daerah dari sektor retribusi perizinan.

Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang mencatat pada 2024 terdapat 30 TKA yang bekerja di 12 perusahaan. Jumlah tersebut meningkat signifikan pada 2025 menjadi 51 TKA yang tersebar di 14 perusahaan.

Tak hanya jumlahnya yang bertambah, sektor usaha yang memanfaatkan tenaga kerja asing juga semakin beragam. Jika sebelumnya hanya enam bidang usaha, kini meluas menjadi sembilan sektor.

Posisi keahlian yang diisi TKA pun ikut bertambah, dari 19 jabatan menjadi 24 jabatan. Para pekerja asing ini berasal dari enam negara, meski masih didominasi oleh tenaga kerja asal Tiongkok.

Peningkatan tersebut berdampak langsung pada pendapatan daerah. Pada 2024, retribusi perizinan TKA tercatat sebesar Rp 573,7 juta. Angka itu melonjak pada 2025 hingga mencapai Rp 1,01 miliar.

Kepala Disnaker Jombang Isawan Nanang Risdiyanto menjelaskan bahwa masa izin kerja TKA disesuaikan dengan kebutuhan dan kontrak masing-masing perusahaan.

“Permohonan izin sepenuhnya berdasarkan kebutuhan perusahaan. Ada yang bekerja satu tahun penuh, ada juga yang lebih singkat, tergantung kontraknya,” ujar Isawan, Sabtu (24/1).

Ia menambahkan sebagian besar TKA di Jombang bekerja sebagai tenaga ahli, terutama di perusahaan asing. Peran mereka mencakup transfer teknologi, mulai dari instalasi mesin, uji coba operasional, hingga pendampingan proses produksi.

“Setelah proses berjalan, tenaga kerja lokal akan dilibatkan dan belajar langsung. TKA juga berperan dalam pengawasan mutu atau quality control,” jelasnya.

Adapun jabatan yang ditempati TKA umumnya berada di level manajerial dan teknis, seperti manajer riset dan pengembangan, manajer produksi, manajer teknis, manajer pengendalian mutu, direktur utama, hingga berbagai posisi engineer dan spesialis desain.

Disnaker Jombang memastikan pengawasan terhadap izin dan aktivitas TKA terus dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengawasan izin kerja TKA supaya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Isawan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.