KabarBaik.co – Kepala Desa (Kades) Wotan nonaktif, Anam Warsito, resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus korupsi. Dengan putusan tersebut, Anam Warsito kini terancam diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai kepala desa di Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, mengatakan bahwa pemberhentian kepala desa yang tersangkut kasus pidana korupsi diatur secara tegas dalam peraturan daerah.
“Seorang kepala desa yang terlibat kasus korupsi bisa diberhentikan secara tidak hormat. Namun, pemberhentian tetap dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Untuk kasus kades nonaktif Saudara Anam Warsito, kita masih menunggu inkracht,” jelas Machmuddin, Senin (2/5).
Machmuddin merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2021, perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang mengatur tahapan sanksi administratif dan pemberhentian kepala desa. Menurutnya, terdapat sejumlah pasal yang mengatur mekanisme pemberhentian kepala desa karena tindak pidana.
Di antaranya Pasal 61 ayat (1) huruf b dan Pasal 63 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pemberhentian sementara dilakukan jika kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Pasal 63 ayat (2) menyebutkan bahwa pemberhentian tetap dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pasal 70 ayat (1) hingga (9) mengatur proses pelaporan oleh BPD kepada Bupati, kajian terhadap kasus, serta penetapan jenis pemberhentian—baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat. Jika kepala desa diberhentikan tidak dengan hormat, maka yang bersangkutan tidak akan menerima penghargaan atau tali asih dari pemerintah desa.
Keputusan pemberhentian harus diterbitkan Bupati paling lambat 30 hari sejak hasil kajian ditetapkan. “Jadi, meskipun hukumannya belum ditentukan berapa lama, jika sudah inkracht, Kades Anam Warsito bisa diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Machmuddin.
Musta’in selaku kuasa hukum Anam Warsito mengaku tidak berwenang mengomentari dampak hukum terhadap jabatan kliennya. Ia menegaskan bahwa kuasanya hanya terbatas pada pendampingan perkara korupsi yang ditangani di pengadilan. “Terkait jabatan, itu di luar wewenang saya. Namun, klien kami menerima putusan yang telah dijatuhkan, dan saat ini adalah hari ketujuh sejak vonis dibacakan,” ujarnya. (*)