KabarBaik.co – Terduga pelaku tindak asusila pencabulan terhadap korban di bawah umur ternyata sudah melakukan sebanyak lima kali. Kapolres Batu melalui Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menyebut bahwa antara korban dengan tersangka merupakan paman dan keponakan.
“Hubungan korban dengan tersangka ini adalah paman dan keponakan. Kejadian awal mulai 2022 sampai 2025, tersangka sudah melakukan sebanyak lima kali,” kata Iptu Joko saat di Mapolres Batu, Senin (21/7).
Dalam perkara pelecehan seksual yang diungkapkan Satreskrim Polres Batu ini, terduga pelaku berinisial SP, 57, merupakan warga Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, sedangkan korban berinisial SAP, 16. “Tersangka dan korban rumahnya berdekatan atau bertetangga,” jelasnya.
Joko mengatakan, dari kejadian pelecehan terhadap korban sebanyak lima kali ini, pertama di dalam sebuah mobil. Saat itu, sanak keluarganya baik korban dan tersangka berada dalam satu mobil. “Tersangka dan korban duduk di bagian belakang. Tersangka duduk di posisi tengah. Artinya, mereka bertiga duduk bagian belakang di dalam mobil,” ujar Joko.
Sedangkan pelecehan kedua, ketiga, keempat dan kelima, terjadi di rumah korban. “Kenapa kok hal itu mudah dilakukan oleh tersangka itu, dikarenakan kedekatan rumah dari tersangka dan korban. Kemudian hubungan ponakan dan paman, kemudian juga tersangka ini pintar sekali mengambil momen di mana pada saat ayah dan ibu korban itu tidak ada di rumah, sehingga tersangka masuk ke rumah tersebut menemui korban di dalam kamar,” papar Joko.
Joko menyebutkan bahwa kasus ini terungkap dari laporan kakak korban yang meminta mengambil video yang dilakukan pelaku sebagai bahan laporan.”Pada saat pelaporan ke kakaknya itu tidak ada bukti apa-apa, karena itu hanya pengakuan namun itu di kejadian ketiga. Nah, kejadian keempat, dan kelima. Korban diarahkan oleh kakaknya untuk bisa merekam atau memfoto kejadian pencabulan yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Joko.
Setelah korban diarahkan dan berhasil mengambil foto dan video, lanjut Joko, maka hal itu menjadi petunjuk dan dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka. “Kemudian tersangka ini kami tangkap pada Minggu (20/7) dan kita lakukan penanganan di hari yang sama. Pelaku ini adalah PNS, sebagai TU di sekolah dasar negeri Kota Batu,” tegas Joko.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di 5-15 tahun penjara. (*)