KabarBaik.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menangkap dua pria berinisial J (45) dan AJ (30), warga Kabupaten Tuban, yang diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran konten asusila sesama jenis melalui media sosial Facebook. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Saat itu, polisi membongkar aktivitas mencurigakan di grup Facebook yang melibatkan pengguna dari wilayah Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro.
“Kami kemudian menindaklanjuti dan menemukan grup lain bernama ‘Gay Tuban’ yang sudah dibuat sejak tahun 2010,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Rabu (18/6).
Berdasarkan hasil pemantauan, kedua tersangka merupakan anggota aktif dalam grup tersebut. Mereka kerap membagikan konten berbau pornografi yang ditujukan untuk mencari pasangan sesama jenis. “Saat ini, dua pelaku aktif telah kami amankan. Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk memburu administrator grup,” lanjut AKP Dimas.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar (screenshot) konten yang dibagikan para tersangka, serta alat bantu seksual seperti rantai leher, cambuk badan, plug, stun gun, dan gel pelumas.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda hingga satu miliar rupiah,” tegas AKP Dimas. (*)