KabarBaik.co – Aparat kepolisian dari Polsek Manyar Polres Gresik melakukan penyekatan terhadap kendaraan besar pengangkut barang dan material galian C di gerbang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik. Penyekatan ini dilakukan sebagai langkah penegakan aturan jam operasional.
Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto, menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penertiban tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan jam operasional.
“Penyekatan ini sebagai langkah konkret penegakan aturan jam operasional yang sudah disepakati bersama. Setiap jam operasional maka aktivitas keluar masuk truk besar di kawasan ini ditutup,” tegas AKP Dante, Kamis (11/9).
Sesuai dengan ketentuan, kendaraan besar dilarang melintas pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB. Pembatasan ini diterapkan untuk menghindari kepadatan dan potensi kecelakaan di jam-jam sibuk.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa kebijakan jam operasional ini merupakan langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mengurangi kemacetan di kawasan industri yang padat kendaraan.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan bersama stakeholder terkait. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujar AKBP Rovan.
Sejumlah upaya telah dilakukan untuk mendukung kebijakan ini, mulai dari deklarasi patuh bersama pengusaha angkutan, sosialisasi ke lapangan, hingga tindakan hukum berupa tilang bagi pelanggar.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh operator kendaraan berat agar mematuhi aturan demi keselamatan semua pengguna jalan.(*)






