KabarBaik.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membentuk tim khusus untuk merumuskan regulasi terkait penggunaan sound horeg yang belakangan menuai perhatian publik. Langkah ini diambil untuk menjembatani beragam kepentingan sekaligus menjaga ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.
Rencana penyusunan aturan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Karo Ops Polda Jatim Kombes Jimmy Agustinus Anes, jajaran Intelkam dan Bidkum Polda Jatim, Sekretaris MUI Jatim M. Hasan Ubaidillah, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim.
“Kami mendengarkan berbagai pandangan mengenai fenomena sound horeg dari perspektif agama, hukum, lingkungan, budaya, hingga kesehatan. Semua sudut pandang itu penting sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun regulasi yang adil dan solutif,” ujar Khofifah dalam pernyataan tertulis, Minggu (27/7).
Khofifah menyebut fenomena sound horeg marak di sejumlah daerah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang. Umumnya, kegiatan ini menggunakan pengeras suara dengan intensitas sangat tinggi, bahkan melebihi 85 hingga 100 desibel, yang berlangsung lebih dari satu jam.
“Sound horeg ini berbeda dengan sound system biasa. Kegiatan dengan suara keras dan lama seperti ini berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan lingkungan. Maka kita perlu kualifikasi yang jelas dalam regulasi,” tegasnya.
Menurutnya, regulasi tersebut bisa berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub), Surat Edaran (SE), atau Surat Edaran Bersama. Yang terpenting, lanjut Khofifah, konsideran dan kualifikasi teknisnya harus lengkap agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Regulasi ini mendesak, apalagi Agustus identik dengan perayaan kemerdekaan yang sering diiringi kegiatan-kegiatan masyarakat. Harapannya, per 1 Agustus regulasi ini sudah bisa ditetapkan,” ujarnya.
Khofifah juga menyampaikan bahwa sejumlah kepala daerah menanti kejelasan regulasi agar dapat menjadi acuan penanganan di lapangan. Selain itu, masukan dari berbagai pihak seperti Polda, MUI, praktisi hukum, tenaga medis, dan tokoh masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan utama.
Sementara itu, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menambahkan bahwa Gubernur Khofifah secara langsung mengawal rapat tersebut untuk memastikan hasilnya dapat diterjemahkan dalam bentuk kebijakan yang aplikatif.
“Gubernur ingin tim ini bergerak cepat dan intensif menyusun panduan teknis bersama Polda Jatim. Bentuknya bisa berupa aturan atau surat edaran, yang penting masyarakat memiliki kepastian,” ujar Emil.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara penggunaan sound system yang wajar dengan kegiatan sound horeg yang kerap menimbulkan keresahan. Oleh karena itu, regulasi ini bertujuan memberikan batasan yang jelas dan mengedepankan kepentingan bersama. (*)