KabarBaik.co – Rafli AS, 27 tahun, pemuda asal Lamongan hanya tertunduk lesu di Mapolres Gresik. Ia harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mencuri pakaian dalam milik perempuan di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Aksi tak senonoh Rafli terekam jelas kamera CCTV. Hal itu membuatnya cepat tertangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Kepada penyidik, ia mengakui semua perbuatannya.
“Sudah ditangkap. Motifnya fantasi (seksual, Red),” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin (24/11).
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah pakaian dalam BH. Serta rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah S-3523-JDC, 1 helm warna putih, 1 jaket hoodie warna hitam, 1 sandal selop yang dipakai saat melancarkan aksinya.
Rafli harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP atas perbuatan tak senonohnya.
Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus tersangka pencurian pakaian dalam yang sempat viral di media sosial (medsos) dan meresahkan masyarakat.
Penangkapan Rafli dilakukan polisi setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Pulbaket kepada korban dan warga serta mengecek rekaman CCTV.
Setelah identitasnya terkuak, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan mengamankan tersangka Rafli saat perjalanan pulang kerja di Jalan Raya Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, Duduksampeyan. (*)








